Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Jawa Barat hingga saat ini belum bisa mencetak KTP elektronik (KTP-e) karena perubahan perangkat lunak.

Perangkat lunak versi barunya belum terima dari pemerintah pusat sehingga pencetakan belum bisa dilaksanakan, kata Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menerima pendistribusian empat ribu blanko KTP tahap 1 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, namun pencetakannya menjadi tertunda.

Tertundanya pencetakan KTP-e ini tidak akan lama, Disdukcapil sudah mengutus dua petugasnya untuk mengambil perangkat lunak sekaligus mengikuti pendidikan dan pelatihan pencetakan KTP-e karena ada beberapa aplikasi yang berubah.

Dia mengimbau warga bersabar dan memanfaatkan dahulu surat keterangan (suket) untuk kepentingan kependudukan.

Surat tersebut fungsinya sama dengan KTP tetapi masa berlakunya enam bulan dan apabila waktunya sudah habis bisa diperpanjang kembali.

Selain itu, warga juga khususnya yang belum melakukan perekaman diimbau untuk segera melakukannya.

"Warga tidak perlu khawatir, walaupun belum ada e-KTP tetapi masih bisa menggunakan suket dan untuk membuatnya bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara," katanya.

Iskandar mengatakan untuk kebutuhan blanko KTP-e tersebut sebenarnya Kota Sukabumi membutuhkan sekitar 16 ribu buah, sehingga sampai sekarang masih ada kekurangan sekitar 12 ribu blanko lagi.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017