Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah berkoordinasi mengenai penahanan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Changi Prison, Singapura.
“Tentu dengan yang lain pasti sudah,” kata Menkum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa tugas Kemenkum dalam kasus tersebut adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Singapura dalam proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“Kalau terkait dengan pelaksanaannya di sana nanti minta ke KPK, kepolisian, dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1), melaporkan Paulus Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura.
Baca juga: Ekstradisi Tannos teratasi meski ada paspor Guinea-Bissau
Baca juga: Menkum tegaskan Paulus Tannos buronan kasus korupsi masih berstatus WNI