Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan Pilkada serentak tahun 2024 di Karawang tidak akan diikuti oleh calon perseorangan atau jalur independen.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Putra M Wifdi Kamal, di Karawang, Rabu mengatakan tahapan penerimaan syarat dukungan terhadap bakal calon bupati sudah berlangsung pada 8-12 Mei 2024.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada bakal calon bupati dari perseorangan yang datang ke KPU Karawang untuk menyerahkan syarat dokumen dukungan ataupun berkonsultasi terkait pencalonan perseorangan.
Jadi bisa dipastikan bahwa Pilkada serentak di Karawang yang akan digelar pada 27 November 2024 tidak ada pasangan dari bakal calon perseorangan.
Menurut Putra, untuk maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Karawang, harus menyerahkan KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap yang mencapai 1.779.207 orang. Artinya harus ada pernyataan dukungan yang disertai materai sebanyak 115.649 orang.
Dukungan untuk calon perseorangan tersebut harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan. Jadi jika ada 30 kecamatan yang ada di Karawang, maka dukungan bakal calon perseorangan itu harus tersebar 16 kecamatan.
Sementara itu, setelah pendaftaran jalur perseorangan ditutup, KPU Karawang akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati jalur partai politik yang akan digelar pada 27-29 Agustus 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Putra M Wifdi Kamal, di Karawang, Rabu mengatakan tahapan penerimaan syarat dukungan terhadap bakal calon bupati sudah berlangsung pada 8-12 Mei 2024.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada bakal calon bupati dari perseorangan yang datang ke KPU Karawang untuk menyerahkan syarat dokumen dukungan ataupun berkonsultasi terkait pencalonan perseorangan.
Jadi bisa dipastikan bahwa Pilkada serentak di Karawang yang akan digelar pada 27 November 2024 tidak ada pasangan dari bakal calon perseorangan.
Menurut Putra, untuk maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Karawang, harus menyerahkan KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap yang mencapai 1.779.207 orang. Artinya harus ada pernyataan dukungan yang disertai materai sebanyak 115.649 orang.
Dukungan untuk calon perseorangan tersebut harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan. Jadi jika ada 30 kecamatan yang ada di Karawang, maka dukungan bakal calon perseorangan itu harus tersebar 16 kecamatan.
Sementara itu, setelah pendaftaran jalur perseorangan ditutup, KPU Karawang akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati jalur partai politik yang akan digelar pada 27-29 Agustus 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024