Bupati Karawang Aep Syaepuloh menekankan agar Dinas Perhubungan setempat meningkatkan kegiatan uji kelaikan atau uji kir kendaraan umum khususnya bus demi keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.

"Di Karawang ini kan ada sejumlah perusahaan otobus, berbagai uji kelaikan jalan harus ditingkatkan lagi," kata Aep Syaepuloh di Karawang, Jawa Barat, Rabu.

Ia mengatakan uji kir kendaraan secara rutin itu penting untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masih layak jalan atau tidak serta untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat dalam perjalanan.

Baca juga: Dishub Karawang hentikan sementara pelayanan uji berkala kendaraan
Baca juga: Dishub Karawang akui adanya percaloan uji kir

Bupati mengaku sudah menekankan ke Dinas Perhubungan Karawang agar terus melakukan uji kelaikan kendaraan setelah kejadian kecelakaan bus pariwisata di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, pada Sabtu (11/5), yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan pihak kepolisian dapat diketahui bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat kegagalan fungsi rem. Hal tersebut berkaitan dengan status kelaikan jalan kendaraan tersebut.

"Di kita banyak PO (perusahaan otobus). Ini menjadi sasaran dalam kegiatan uji kir," katanya.

Baca juga: Pemilik Angkot Karawang Malas Uji KIR, Kenapa?

Uji kir merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Ketentuan mengenai uji kir ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024