Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (dpt).
"Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa.
Ia mengatakan, persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Baca juga: Gerindra-Golkar buka peluang koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor
Baca juga: Pengurus MUI Bogor Gus Udin daftar jadi calon bupati ke PKB
KPU Kabupaten Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024.
Adi meminta bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024 untuk menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan dimaksud mulai 8-12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Bogor.
"Dukungan harus di kumpulkan 8-12 Mei 2024. Akhir Agustus pendaftaran pencalonannya," ujar Adi.
Baca juga: Pemkab Bogor siapkan sanksi bagi ASN cawe-cawe di Pilkada
KPU Kabupaten Bogor telah membuka akses informasi menyangkut persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 melalui laman daring KPU Kabupaten Bogor atau bisa juga dengan menghubungi langsung layanan pencalonan.
"Mei sampai Agustus sudah rangkaian mulai penerimaan syarat dukungan, verifikasi administrasi sampai dengan verifikasi faktual dukungan calonnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa.
Ia mengatakan, persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Baca juga: Gerindra-Golkar buka peluang koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor
Baca juga: Pengurus MUI Bogor Gus Udin daftar jadi calon bupati ke PKB
KPU Kabupaten Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024.
Adi meminta bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024 untuk menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan dimaksud mulai 8-12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Bogor.
"Dukungan harus di kumpulkan 8-12 Mei 2024. Akhir Agustus pendaftaran pencalonannya," ujar Adi.
Baca juga: Pemkab Bogor siapkan sanksi bagi ASN cawe-cawe di Pilkada
KPU Kabupaten Bogor telah membuka akses informasi menyangkut persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 melalui laman daring KPU Kabupaten Bogor atau bisa juga dengan menghubungi langsung layanan pencalonan.
"Mei sampai Agustus sudah rangkaian mulai penerimaan syarat dukungan, verifikasi administrasi sampai dengan verifikasi faktual dukungan calonnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024