Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, memberikan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 359 warga binaan, dan dua orang di antaranya langsung bebas.

Kasubsi Keamanan Lapas Kelas IIA Bogor Muhammad Ziun di Kota Bogor, Rabu, memerinci dari 359 warga binaan tersebut, 355 orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK), dan empat orang mendapatkan RK II berupa langsung bebas dan menjalani subsider.

“Ini tentu menjadi langkah yang baik untuk teman-teman berada di dalam, untuk memotivasi mereka semakin memperbaiki diri. Jadi ketika kembali ke masyarakat sudah siap mental, siap untuk bekerja, berdikari,” kata Ziun.

Baca juga: 903 warga binaan Lapas Khusus Gunung Sindur Bogor terima remisi kemerdekaan
Baca juga: 1.665 warga binaan Lapas Cibinong mendapat remisi

Lebih lanjut, Ziun menjelaskan, dua warga binaan yang langsung bebas sudah memenuhi rentetan asesmen yang telah dibangun oleh Lapas Kelas IIA Bogor.

Ia menyampaikan, Lapas Kelas IIA Bogor memiliki Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) melalui Wali Permasyarakatan.

“Jadi teman-teman yang ada di dalam, tidak serta merta langsung mendapatkan remisi. Tapi kelakuan baiknya dihitung bagaimana rutinitas dia dalam melaksanakan aktivitas di dalam,” jelasnya.

Rutinitas yang dimaksud, disebutkan Ziun, seperti menjalani ibadah, membaca buku, ikut penyuluhan, hingga menghadiri sosialisasi tentang hukum.

“Nilai-nilai ini akan dilaporkan oleh Wali Permasyarakatan ke bagian Subseksi Registrasi, untuk kemudian diakumulasikan dan diberikan usulan remisi atau potongan pidana penjara,” kata Ziun.

Baca juga: 647 Narapidana Pondok Rajeg Dapat Remisi

Pemberian remisi langsung bebas ini, kata dia, dihadiri oleh keluarga dan orang tua dari warga binaan yang bersangkutan. Sang anggota keluarga pun mengucapkan terima kasih kepada petugas Lapas Kelas IIA Bogor, yang telah membimbing warga binaan sehingga bisa dinyatakan bebas menjalani masa hukumannya.

Ziun pun berpesan kepada warga binaan agar tetap senantiasa berperilaku baik. Serta mengakui kesalahan yang telah diperbuat, sehingga harus menjalani hukuman di dalam lapas.

“Siapa kembali ke masyarakat, ambil pekerjaan yang produktif, dan jadikan itu sebagai acuan ke depan supaya tidak kembali ke Lapas dalam posisi status narapidana,” ucapnya. 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024