Sao Paulo (Antara/Reuters/Antara Megapolitan) - Bekas ketua dewan perwakilan rakyat Brazil, Eduardo Cunha, pada Kamis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan melakukan korupsi, demikian menurut putusan pengadilan federal.

Tim pengacara mantan politisi tersebut mengatakan mereka akan mengajukan banding. Sementara itu, Cunha akan tetap dipenjara sambil menunggu hasil banding.

Cunha, penggerak pemakzulan terhadap Presiden Dilma Rousseff, dipaksa keluar dari jabatannya sebagai ketua DPR dan ditahan pada Oktober tahun lalu atas tuduhan bahwa ia menerima uang suap jutaan dolar dari pembelian ladang minyak di Benin oleh perusahaan minyak negara, Petrobras.

Penerjemah: T. Mutiasari.

Pewarta:

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017