PT Natura City Development Tbk melalui kuasa hukumnya melapor ke Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) mengenai dugaan campur tangan oknum anggota dalam permasalahan 18 hektare tanah di Desa Pengasinan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk Antoni dalam keterangannya, Senin, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan merasa dirugikan dan terganggu atas adanya dugaan campur tangan oknum TNI AU di lahan milik perusahaan.

Melalui laporan yang ia kirim ke Markas Besar TNI Pusat Polisi Militer, dengan nomor pengaduan TBLP/08/III/2024, Antoni meminta kepada Komandan Puspom TNI dan Komandan Puspom AU untuk hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan kejadian ini.

"Bapak Komandan Puspom TNI dan Bapak Komandan Puspom AU yang kami hormati, kami sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan perusahaan yang telah memiliki izin-izin pengembangan perumahan, mengajukan perlindungan hukum karena kami mendapatkan tekanan dan intimidasi di lapangan oleh oknum anggota TNI AU yang mengaku mendapatkan perintah untuk menduduki tanah klien kami," kata Antoni.

Namun, pihak TNI menyatakan bahwa keberadaan puluhan anggota TNI di atas lahan seluas 18 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dalam rangka untuk menjalani latihan.

Hal itu dibuktikan dengan surat permohonan peminjaman daerah latihan satuan, Nomor B/II/III/2024 yang dikeluarkan Satuan Bravo 90 Kopasgat Detasemen 902/Aksus.

Antoni menduga, dibalik penggunaan lahan 18 hekatare untuk kepentingan latihan hanyalah untuk penguasaan fisik secara masif. Karena, kata dia, terinfo di lapangan bahwa salah satu komandan satuan TNI AU yang merupakan perwira tinggi aktif mengklaim tanah tersebut berdasarkan pembelian dari Primkoveri.

"Pihak-pihak yang mengklaim di atas tanah 18 hekatare tersebut telah membentuk paguyuban yang dipimpin oleh Marsma TNI Rifa Yanto (Kadispamsan Mabes Au), paguyuban ini di isi oleh orang-orang yang mengklaim tanah tersebut," ujar Antoni.

Ia bercerita, lahan 18 hektare milik kliennya tersebut didapatkan berdasarkan pelepasan dari PTP XI yang sekarang menjadi PTP VIII pada tahun 1997, sebagaimana dalam SK mentri (dalam negeri, pertanahan, pertanian dan keuangan) dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah.

Sebagaimana dimaksud dalam Putusan Kasasi MA Republik Indonesia Nomor:666/K/Pdt/2007, yang isi amarnya menolak permohonan kasasi dari pemohon (penggugat) Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia atau Primkoveri.

Ia menyebutkan, Primkoveri mendapatkan sekaligus mengklaim tanah PT Natura City Development Tbk seluas 18 hektare berdasarkan oper alih garapan secara ilegal.

Hal itu dibuktikan dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Juncto putusan Kasasi MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan penataan, pemanfaatan, dan penguasaan aset perusahaan di atas tanah itu, tetapi kami mendapatkan hadangan atau perlawanan dari oknum Anggota TNI AU berseragam lengkap yang mengaku sebagai ketua Paguyuban pemilik kavling tanah ex Primkoveri," kata dia.

Antoni menyebutkan, sejak Rabu (13/3) pihaknya menghadapi sekitar 50 orang berseragam TNI AU lengkap dengan menggunakan kendaraan dinas.

"Kami diminta untuk menghentikan kegiatan kami di atas lahan yang memang milik kami secara sah yang dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Alasannya kalau tanah kami seluas 18 hektare itu akan digunakan latihan oleh TNI AU," ujar Antoni.





 

Pewarta: ANTARA

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024