Cibinong (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat segera menindaklanjuti pembentukkan regulasi angkutan umum dan angkutan dalam jaringan (daring) bersama Dirjen dari Kementrian Perhubungan dengan menghadirkan pihak menejemen perusahaan angkutan daring dan organda pada Jumat (23/3).
 
"Besok jam satu pertemuan lanjutan dengan Dirjen, Kalau pihak perusahaan tidak datang terlalu, saya akan 'ontrog'," kata Wali Kota Bogor Bima Arya pada saat memberikan keterangan bersama usai rapat koordinasi di Pendopo Bupati Bogor Cibinong, Kamis.
    
Menurutnya justru teknologi informasi seharusnya bisa menjadi solusi dalam pengaturan angkutan atau kendaraan secara lebih efisien.
    
Bima menyatakan setelah berlangsung koordinasi dengan pihak Dirjen Perhubungan pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati untuk menangani kuota dan hal lainnya yang diperlukan.
    
Selain itu, solusi yang perlu didorong yakni terbangunnya terminal angkutan umum antar Kota yang belum juga terealisasi.
    
Ia juga menuturkan kini pemerintah Bogor memasuki fase pembuatan regulasi sebagai langkah kongkret dari penyelesaian mis komunikasi yang terjadi pada sopir angkutan umum dan angkutan daring.
     
"Kita sudah memasuki fase ketiga, fase pertama pengaman sudah, mediasi perdamaian sudah tinggal penguatan regulasi," jelasnya.
      
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menyatakan Pemkab Bogor akan bertanggungjawab terhadap bencana sosial yang terjadi antara angkutan umum dan angkutan daring yang melibatkan sopir di antar kota di wilayahnya.
    
"Ya perintah siap dan pasti bertanggungjawab kita bantu kerusakan angkot diwilayah kita, saya selalu bergandengan tangan dengan Pak Wali Kota," ujarnya.
    
Ia menjelaskan dengan adanya mediasi damai yang telah berlangsung pada Rabu (22/3) malam di Polres Bogor, ia berharap sudah tidak ada lagi gesekan di kedua jenis angkutan.
     
Gabungan pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor pula, kata Dia telah sepakat mengupayakan agar aplikasi angkutan daring juga diberikan kewenanganya kepada pemerintah daerah.
    
Sehingga pengaturan kuota angkutan daring dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
    
Ia juga menyampaikan bahwa sebenarnya pembangunan terminal antar kota yang kewenangan trayeknya ada di Provinsi Jawa Barat sudah direncanakan lebih kurang sejak tahun 1990 yang hinga kini belum terealisasi.
    
"Susah bagaimana ya, karena menyangkut anggaran dan kewenangan provinsi," kata Dia.
    
Padahal,  sambungnya tidak bisa dipungkiri terminal antar kota akan memperjelas rute dan pengaturan angkutan umum di Bogor yang terkenal dangan daerah sejuta angkot.
    
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Eddy Wardani menambahkan dengan adanya pembagian kewenangan pengelolaan aplikasi ojek daring maka pemerintah maupun pengusaha akan lebih mudah menjalankan fungsinya.
     
"Ya bentunya bisa bagi saham, pemghasilan daerah dari pajak kuota setidaknya kita membantu mengatur dan mengelola kuota," tambahnya.

Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017