Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan program penertiban angkutan umum di wilayahnya mengacu pada upaya pengembalian izin trayek pada lintasan yang benar sehingga tidak berimbas pada kemacetan.

"Para sopir angkot menolak ditata pemerintah, padahal kami mengatur trayek sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, sebagian sopir menolak ditata karena menuding kami mematikan roda ekonomi mereka akibat penghasilan berkurang," katanya di Bekasi, Rabu.

Salah satu kasus tersebut tengah dialami sekitar 350 pengusaha dan sopir angkot minibus K01A trayek Terminal Cikarang-Terminal Kota Bekasi.

Pada praktiknya, angkutan umum tersebut melanggar rute trayek dengan beroperasional hingga ke kawasan Stasiun Kota Bekasi di Jalan Ir. H. Djuanda, Bekasi Timur.

Bahkan, tidak sedikit pula oknum sopir K01A yang mengetem di bahu jalan untuk menjemput penumpang kereta sehingga menimbulkan kemacetan.

Rahmat mengatakan bahwa trayek angkutan tersebut seharusnya hanya sampai kawasan Terminal Induk Kota Bekasi di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, lalu kembali lagi ke Cikarang.

"Sesuai dengan izin trayeknya, hanya Terminal Kota Bekasi-Terminal Cikarang. Akan tetapi, kenapa sampai meluas ke stasiun," katanya.

Rahmat mengatakan bahwa tudingan pemerintah daerah telah mematikan roda perekonomian pada pengusaha angkot telah bertentangan dengan arti kepentingan umum itu sendiri.

"Sebagian besar masyarakat yang melintas di stasiun merasakan dampak kemacetan akibat angkot ngetem. Apakah kepentingan masyarakat luas harus kalah oleh ratusan kepentingan sopir dan pengusaha angkot?" katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017