Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Tim Gabungan Pengawas Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memburu 1.700 tenaga kerja asing (TKA) yang tidak mau melaporkan keberadaannya dan sudah tinggal lebih dari satu tahun.

"Dalam hal ini TKA tidak memiliki dokumen, dan sudah menyalahi aturan sebagai pekerja kasar di seluruh perusahaan yang ada pada kawasan industri," kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia, perburuan itu dilakukan setelah Timpora menangkap tiga TKA ilegal di sebuah proyek pembangunan apartemen di kawasan Orange County Lippo Cikarang, Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Pusat.

Sedangkan dari data Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Bekasi mencatat, saat ini sekitar 3.800 dari 5.500 TKA bekerja di kawasan industri daerah setempat.

Namun hasil laporan itu tidak serta merta menjadi temuan, dikarenakan perlu ada pembuktian dengan menurunkan tim pengintai guna memastikan kebenarannya.

Selain itu dari data yang didapat hanya mencapai 1.700 TKA yang belum melaporkan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun. Dan sisanya masih jangka kurang dari satu tahun masa kerja maupun tinggalnya.

"Ini ada salah satu cara agar tetap konsisten dalam menyikapi masalah tenaga kerja asing yang ilegal," katanya.

Dalam hal ini hanya meminta tenaga kerja asing untuk melaporkan keberadaannya dan mematuhi aturan ysesuai ketentuan daerah setempat.

Ia menambahkan Kabupaten Bekasi selalu membuka pintu bagi siapapun untuk bekerja, termasuk warga asing.

Hanya saja, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Secara prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka peluang tetapi harus mengikuti aturan.

"Tetapi secara implementasi tidak terlaksana dengan baik, untuk itu harus dilakukan penertiban dikarenakan sudah menyalahi aturan," katanya.

Dalam razia pada Rabu (16/3) Tim Pora yang tergabung dari pihak imigrasi, kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hanya berhasil menjaring tiga TKA karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Ketiga TKA itu bernama Wang Deqi, Liu Bingliang dan Zhang Libing. Kemudian diamankan saat melakukan pengeboran pada proyek tersebut pembangunan apartemen Kawasan Orange Country, Lippo Cikarang.

Dalam penangkapan itu sempat bersitegang karena menolak diperiksa. Lalu TKA asal Tiongkok ini akhirnya digiring ke Posko Timpora karena tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian.

Lanjut Kosasih menjelaskan dalam upaya penegakan aturan ini harus segera diselesaikan dan tidak ada pengecualian.

Ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam penegakan aturan hukum yang berlaku di daerah setempat.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017