Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap 23 anak di bawah umur dengan mengiming-imingi memberikan sejumlah uang dan jajanan.

"Pelaku bernama Oki Muhammad Akbar (27), warga Dusun Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari, melakukan aksi bejadnya di sebuah kontrakan," kata Kapolres setempat AKBP Andi Herindra, saat dihubungi di Karawang, Selasa.

Ia mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan sementara, pelaku tercatat sebagai karyawan salah satu perusahaan di Karawang. Pelaku melakukan aksinya setelah mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

Selain memeriksa pelaku, aparat kepolisian dari Polres Karawang juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Dari data yang dihimpun di Polres Karawang, sebanyak 23 anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual itu rata-rata berusia 8-11 tahun. Para korban itu merupakan warga Dusun Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang.

Tohari (56), Wakil Dusun Munjul Kidul mengatakan, pada awalnya ia mendapat laporan dari warga yang anaknya menjadi korban pelecehan sekaual.

Sejumlah korban umumnya merasakan perih di kemaluannya saat buang air kecil. Setelah ditanya, korban mengakui tindakan yang dilakukan pelaku.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara "mengulum" kemaluan korban sebanyak tiga kali, kemudian korban diberi imbalan uang Rp5 ribu.

"Mendapat informasi seperti itu, kami bersama orang tua korban langsung mendatangi kontrakan pelaku dan membawa ke kantor Desa Curug. Dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejadnya," kata dia seraya menambahkan, setelah ditelusuri ternyata cukup banyak korban, sehingga kasus itu dilaporkan ke polisi.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017