Wali Kota Depok Mohammad Idis mengingatkan semua pihak untuk menjaga masa tenang pemilu 2024 yang akan memasuki hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Ini sudah hari tenang besok kita memcoblos, jangan ada lagi gerasa-gerusu, yang bisa memprovokasi suatu tindakan kepada orang lain, ini satu," kata Mohammad Idris di Depok, Selasa.
Menurutnya, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Terutama bagi para calon legislatif (caleg) harus tenang dengan melakukan kegiatan bermanfaat.
Misalnya, pengajian keluarga, saling membaca kitab suci-Nya, biar agak tenang, jangan malah gerasa-gerusu, bikin orang nanti baperan.
Baca juga: Bawaslu Depok awasi netralitas ASN saat masa tenang pemilu 2024
Baca juga: Wawali Depok ingatkan peserta pemilu untuk taati masa tenang pemilu 2024
Berikutnya, di masa tenang ini menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat bisa melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Siapa saja masyarakat boleh mencopot APK, nah, ini harus hati-hati, misalnya, ini pendukung partai ini, atau caleg ini, gitu kan, ini mencopot caleg lain dan bukan yang dia dukung," ujarnya.
Dirinya menuturkan, secara umum APK ini tanggung jawab Bawaslu. Namun mereka meminta bantuan masyarakat.
Idris menambahkan, dalam masa tenang ini, berbagai aparatur pengamanan juga harus siap, tentunya untuk menghadapi persoalan mental kondisi seperti penurunan APK oleh masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Ini sudah hari tenang besok kita memcoblos, jangan ada lagi gerasa-gerusu, yang bisa memprovokasi suatu tindakan kepada orang lain, ini satu," kata Mohammad Idris di Depok, Selasa.
Menurutnya, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Terutama bagi para calon legislatif (caleg) harus tenang dengan melakukan kegiatan bermanfaat.
Misalnya, pengajian keluarga, saling membaca kitab suci-Nya, biar agak tenang, jangan malah gerasa-gerusu, bikin orang nanti baperan.
Baca juga: Bawaslu Depok awasi netralitas ASN saat masa tenang pemilu 2024
Baca juga: Wawali Depok ingatkan peserta pemilu untuk taati masa tenang pemilu 2024
Berikutnya, di masa tenang ini menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat bisa melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Siapa saja masyarakat boleh mencopot APK, nah, ini harus hati-hati, misalnya, ini pendukung partai ini, atau caleg ini, gitu kan, ini mencopot caleg lain dan bukan yang dia dukung," ujarnya.
Dirinya menuturkan, secara umum APK ini tanggung jawab Bawaslu. Namun mereka meminta bantuan masyarakat.
Idris menambahkan, dalam masa tenang ini, berbagai aparatur pengamanan juga harus siap, tentunya untuk menghadapi persoalan mental kondisi seperti penurunan APK oleh masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024