Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang kampanye pada masa tenang pemilu, baik pada platform media sosial maupun stiker one way di angkutan umum.

"Setiap bentuk kampanye dilarang di masa tenang, 5ermasuk kampanye di medsos dan pemasangan stiker one way di angkutan umum," kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Senin.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan masa tenang jatuh pada 11-13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

Baca juga: Bawaslu bersama Satpol PP Karawang tertibkan APK memasuki masa tenang Pemilu 2024

Seiring dengan masuknya masa tenang, Bawaslu Karawang bersama Satpol PP melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye yang terpasang di sisi jalan wilayah Karawang.

Selanjutnya, Bawaslu Karawang juga segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Karawang untuk melakukan penertiban stiker one way (bergambar calon legislatif serta calon presiden dan wakil presiden) yang terpasang di angkutan umum.

Dalam proses mengawasi kampanye peserta pemilu di media sosial, Bawaslu Karawang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.

"Kami dari Bawaslu juga melakukan patroli siber untuk memantau kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di media sosial," katanya.

Baca juga: Bawaslu Karawang patroli pengawasan pada masa tenang pemilu

Kusnadi mengatakan, pada masa tenang ini Bawaslu Karawang telah meminta jajaran pengawas dari mulai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa hingga Panwaslu Kecamatan, untuk melakukan patroli.

Patroli dilakukan untuk mewaspadai kemungkinan masih adanya kegiatan kampanye peserta pemilu di wilayah Karawang.

Ia juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan praktik politik uang dengan memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang hingga nanti saat menjelang pemungutan suara.

Baca juga: Bawaslu Karawang ajak masyarakat ikut partisipasi awasi tahapan pemilu

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politic atau politik uang merupakan bagian dari pelanggaran pidana pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 523 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi empat tahun pidana penjara ditambah denda Rp48 juta. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024