Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) menyusul masuknya masa tenang Pemilu 2024.

"Penertiban APK bersama jajaran Satpol PP ini digelar serentak di 30 kecamatan se-Karawang," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Minggu.

Ia mengatakan saat ini tahapan kampanye sudah berakhir, dan memasuki masa tenang pemilu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: Bawaslu Karawang patroli pengawasan pada masa tenang pemilu

Pada masa tenang pemilu, katanya, tidak boleh ada kegiatan kampanye sehingga alat peraga kampanye ditertibkan.

"Tidak ada bentuk kampanye apapun selama masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024 termasuk APK yang dipasang di area publik harus sudah bersih," kata dia.

Atas hal tersebut, Kusnadi juga berharap partai politik dan calon legislatif ikut menertibkan alat peraga kampanye-nya masing-masing, sebagai tanggung jawab sebagai peserta pemilu.

Kusnadi menyebutkan bahwa penertiban APK di masa tenang dilakukan secara menyeluruh. Sehingga pada hari H pemungutan suara nanti, 14 Februari 2024, sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang.

Baca juga: Pemkab dan Bawaslu Bekasi copot APK Pemilu 2024 pada masa tenang

Kepala Satpol PP Karawang Wawan Setiawan mengatakan dalam kegiatan penertiban dan pembersihan APK di masa tenang ini pihaknya menurunkan 200 personel.

"Mulai hari ini digelar serentak (kegiatan penertiban APK) di semua kecamatan se-Karawang. Kegiatan ini digelar selama tiga hari saat masa tenang," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024