Bekasi (Antara Megapolitan) - Terdakwa kasus vaksin palsu, Bidan Nilna Farida, mengalami masalah kesehatan selama menempuh proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Klien saya sudah dua kali menjalani operasi, di antaranya operasi pengangkatan benjolan di bagian tubuh dan operasi gangguan syaraf," kata Kuasa Pengadilan Negeri Bekasi, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, atas pertimbangan penyakit itu kliennya saat ini mendapat dispensasi sebagai tahanan kota dalam kasus vaksin palsu.

Nilna Farida berstatus menjadi terdakwa atas tuduhan pengunaan vaksin palsu jenis Tripacel yang diproduksi PT Glaxo Smith Kline (GSK) dan PT Aventis pada Juni 2016 di Klinik Binan Mandiri Jalan Swatantra 1, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi, Nilna tidak hanya dituduh sebagai penjual vaksin palsu, jaksa juga mempertanyakan higienitas vaksin yang digunakan terdakwa pada pasiennya.

Sebab, vaksin tersebut didistribusikan oleh terdakwa Suparji selaku pemilik klinik mengunakan alat cool box di luar standar kesehatan yang dibawa dari Jatinegara menuju klinik sejauh sekitar 10 kilometer.

Meski kliennya tengah mengalami gangguan kesehatan, kata dia, namun Alex memastikan Nilna masih rutin mengikuti agenda persidangan.

"Walaupun sudah enam kali mengalami penundaan agenda tuntutan JPU, namun klien kami kooperatif mengikuti persidangan," katanya.

Alex pun mengakui kliennya ceroboh dalam penggunaan vaksin yang diduga palsu itu karena tidak melalui resep dokter sehingga menyalahi aturan Kementerian Kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Saya akui itu kesalahan administratif dari kliensaya. Namun saya bisa pastikan vaksin di klinik klien saya tidak pernah distok dalam waktu lama. Biasanya vaksin hasil permintaan pasien langsung disuntikan ke tubuh pasien, tidak distok lama," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017