Purwakarta (Antara Megapolitan) - Sebanyak 1.252 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Purwakarta dan Subang, Jawa Barat, telah mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat.

"Masih cukup banyak perusahaan di Purwakarta dan Subang yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan setempat Bimo Prasetyo, di Purwakarta, Kamis.

Ia mengaku akan terus mengoptimalkan penambahan peserta BPJS dari kalangan perusahaan-perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi serta bekerja sama dengan pihak terkait, salah satunya dengan Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara.

Menurut dia, masih banyaknya perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, itu karena tingkat kepatuhan kalangan pengusaha rendah untuk memasukkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hingga kini, masih ada ratusan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Sementara itu, sebanyak 469 perusahaan yang tersebar di Purwakarta belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tersebut mendapat surat peringatan.

"Surat peringatan itu disampaikan BPJS Purwakarta melalui pengacara negara, Kejaksaan Negeri setempat," katanya.

Ia menyatakan, sejak jauh-jauh hari pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri ( dengan kapasitas sebagai pengacara negara.

Atas hal itu, pihak Kejari setempat melayangkan surat peringatan ke ratusan perusahaan yang belum mendaftar pekerjanya sebagai peserta pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Surat peringatan dari Kejari itu sendiri disampaikan setelah BPJS Purwakarta mengirimkan surat pemberitahuan perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jadi setelah disampaikan surat pemberitahuan perusahaan selama tiga kali, disambung dengan mengirim surat peringatan dari Kejari," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017