Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 38.990 orang.
"Total rekrutmen KPPS se Kota Depok 38.990 orang KPPS terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas di TPS," kata Sekretaris KPU Kota Depok Yodi Joko Bintoro di Depok, Jumat.
Yodi mengatakan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 ini sudah dimulai tanggal 11 sampai 20 Desember 2023.
Baca juga: KPU Depok buka pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024
"Masa kerja KPPS mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024," kata Yodi Joko Bintoro.
Dia mengatakan jumlah KPPS yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) ada tujuh orang dan ditambah dua orang linmas atau petugas ketertiban.
"KPPS jumlah tujuh orang dan dua Linmas jadi total ada sembilan yang bertugas di TPS. Kalau petugas ketertiban ada 11.140 orang," ungkapnya.
Persyaratan rekrutmen KPPS berdasarkan Pengumuman Nomor: 479/PP.04.1-Pu/3276/2023 tentang seleksi calon anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: KPU Depok: Masa kampanye caleg pemilu 2024 selama 75 hari
"Yang pasti persyaratan warga negara Indonesia dan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Total rekrutmen KPPS se Kota Depok 38.990 orang KPPS terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas di TPS," kata Sekretaris KPU Kota Depok Yodi Joko Bintoro di Depok, Jumat.
Yodi mengatakan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 ini sudah dimulai tanggal 11 sampai 20 Desember 2023.
Baca juga: KPU Depok buka pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024
"Masa kerja KPPS mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024," kata Yodi Joko Bintoro.
Dia mengatakan jumlah KPPS yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) ada tujuh orang dan ditambah dua orang linmas atau petugas ketertiban.
"KPPS jumlah tujuh orang dan dua Linmas jadi total ada sembilan yang bertugas di TPS. Kalau petugas ketertiban ada 11.140 orang," ungkapnya.
Persyaratan rekrutmen KPPS berdasarkan Pengumuman Nomor: 479/PP.04.1-Pu/3276/2023 tentang seleksi calon anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: KPU Depok: Masa kampanye caleg pemilu 2024 selama 75 hari
"Yang pasti persyaratan warga negara Indonesia dan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023