Polisi menetapkan P, ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.

"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara, ditingkatkan (statusnya) dari lidik ke sidik. Sekarang sudah tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Jakarta, Kamis.

Saat ini, Bintoro mengatakan pihaknya sedang melaksanakan pemeriksaan untuk membuktikan tindakan KDRT yang dilakukan P kepada D.

Baca juga: Cemburu pada istri jadi motif D bunuh keempat anaknya
Baca juga: Ayah dari empat anak yang ditemukan tewas tinggal di kontrakan sejak Februari 2023

"Tolong berikan kesempatan waktu kepada kami, karena ada dua kasus yang harus kami selesaikan, yaitu kasus KDRT dan pembunuhan berencana. Apabila sudah selesai semuanya, akan kami sampaikan," ujar Bintoro.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Pada Selasa (12/12), Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa P cemburu kepada D sehingga ia melakukan tindakan KDRT. Akibat perbuatannya, istrinya itu harus dilarikan ke RSUD Pasar Minggu.

Baca juga: Kementerian PPPA dampingi ibu yang empat anaknya tewas diduga dibunuh ayahnya sendiri

Motif itu jugalah yang membuat P berpikir untuk membunuh empat anaknya dan melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kanan dan kiri serta perutnya.

"Perbuatan ini dilakukan yang sebelumnya dia membuat pesan di handphone dan laptopnya. Ini yang mendasari dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya," ujar Ade.

Pewarta: Suci Nurhaliza

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023