Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan penyuluhan hukum kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota legislatif di lingkungan Pemkab Bekasi dalam rangka momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan perilaku korupsi merupakan musuh utama bagi penyelenggaraan sistem birokrasi pada perangkat daerah maupun institusi penyelenggara pemerintahan.

"Peringatan Hakordia 2023 menjadi momentum untuk maju bersama membangun negeri tanpa korupsi," katanya di Cikarang, Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menempelkan stiker anti korupsi di kaca depan kendaraan pengguna jalan yang melintasi pertigaan menuju kompleks Pemkab Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Dia mengatakan pendekatan pencegahan menjadi fokus utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam upaya pemberantasan korupsi melalui sejumlah program termasuk penyuluhan hukum yang saat ini sedang dilaksanakan.

"Kami juga ada program jaga desa dengan melakukan edukasi dan pembinaan kepada perangkat kepala desa terkait pengelolaan anggaran desa yang sesuai aturan. Kami juga sosialisasi ke sekolah-sekolah lewat program jaksa masuk sekolah," katanya.

Menurut dia pencegahan tindak pidana korupsi membutuhkan sinergi komprehensif antara segenap otoritas terkait agar berjalan optimal, terutama menyangkut tata kelola daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Pihaknya selaku abdi masyarakat dengan tugas utama memberikan kemudahan melalui pelayanan prima membuka secara luas bagi segenap masyarakat yang menghendaki bantuan fasilitasi kejaksaan.

Pelayanan dimaksud meliputi permohonan pendapat, penyuluhan, penagihan piutang daerah, dan pendampingan hukum terkait upaya mencegah praktik korupsi hingga memaksimalkan pendapatan daerah untuk pembangunan.

"Beberapa program inovasi juga akan kita buat. Salah satunya memasang scan barcode di setiap desa untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor kami. Saya juga sangat terbuka bagi masyarakat yang mau konsultasi silakan ke kantor," ucapnya.

Selain pencegahan dan penindakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga fokus pada lima tugas direktif Presiden RI meliputi penanganan kasus tumbuh kembang atau stunting, pengentasan kemiskinan, pendampingan UMKM dan pariwisata, pendampingan pemulihan ekonomi nasional, serta penggunaan produk dalam negeri.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai upaya mengingatkan kembali untuk mencegah serta menghindari peluang dan celah terjadi tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan perkara korupsi masih menjadi musuh terbesar publik bahkan cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Mengacu Index Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) 2022, nilai IPK tahun lalu berada pada posisi 34 atau turun empat poin dari tahun 2021.

"Jadi kalau ditanya apakah di Indonesia masih ada praktik korupsi, tentu publik sudah bisa menjawab sendiri," katanya.

Ia menjelaskan jenis-jenis tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 31/1999 juncto Undang-Undang 20/2021 meliputi unsur kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, serta konflik kepentingan dalam pengadaan.

Sementara modus operandi tindak pidana korupsi yang kerap muncul antara lain praktik suap, pungutan perizinan, penyalahgunaan anggaran, pencucian uang, hingga merintangi penyidikan.

Ronald menyebut beberapa titik rawan korupsi pada pemerintah daerah antara lain pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, pelaksanaan APBD, pelayanan publik, serta proses penegakan hukum.

"Kami lebih mengutamakan pencegahan. Bisa kami lakukan di aspek-aspek yang mau kembali menata. Kami juga terbuka melayani masyarakat," ucapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menyatakan pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan kejaksaan dari semula hanya dengan Pemkab Bekasi menjadi diperluas ke perangkat-perangkat daerah.

"Peningkatan kerja sama ini selain upaya kami yang sedang menggenjot predikat WBK-WBBM guna optimalisasi pelayanan masyarakat juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.

Pendampingan hukum ke kejaksaan, termasuk untuk proyek strategis daerah, penagihan piutang PBB yang kini sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun terhitung sejak penyerahan penagihan dari KPP Pratama pada 2014 lalu. Serta Surat Kuasa Khusus untuk pencegahan nyata berupa kegiatan pendampingan. Penyuluhan hukum perangkat daerah," imbuh dia mengakhiri.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023