Bogor, 7/9 (ANTARA) - Kepolisian Sektor Citeureup, Kabupaten Bogor hingga Jumat siang masih melakukan mediasi antara pimpinan Serikat Pekerja PT Indocement Tunggal Prakarsa (Tbk) dengan sekelompok pemuda.

"Kami sampai saat ini masih melakukan mediasi dengan kelompok pemuda di Polsek Citeureup, nanti setelah itu akan kami berikan penjelasan lebih rinci," kata Ketua Bidang Kesra Serikat Pekerja Indocement Slamet saat dihubungi ANTARA Jumat pukul 14.15 WIB.

Kapolsek Citeureup Komisaris Polisi Indra Gunawan dalam penjelasan melalui situs berita "online" mengatakan bahwa bentrokan terjadi pada sekitar pukul 09.00 WIB antara pekerja pabrik PT Indocement di Citeureup dengan sekelompok warga.

Pemicu bentrok, kata dia, karena warga merasa terganggu dengan aktivitas serikat pekerja.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Indocement Eddy Iriawadi menjelaskan warga menyerbu pabrik PT Indocement di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang  mengakibatkan sekurangnya empat orang  luka-luka, sedangkan kantor Serikat Pekerja Indocement mengalami kerusakan.

Di samping itu, beberapa sepeda motor karyawan juga rusak akibat penyerangan itu.

Edi mengatakan penyerangan terjadi setelah para karyawan berolah raga di lapangan sekitar pabrik Indocement.

Penyerangan itu, kata dia, diduga disebabkan kekesalan warga karena sehabis olah raga, arus lalu lintas macet.

Staf Humas Indocemenet Rizky Dinihari menjelaskan pimpinan manajemen hingga berita ini dilaporkan pukul 14.25 WIB juga sedang melakukan pertemuan internal untuk menyikapi peristiwa itu.

Keterangan Foto:

JAKARTA, 2/2 - PKB INDOCEMENT. Menakertrans Muhaimin Iskandar (dua kiri) bersama Dirut PT Indocement Tunggal Prakarsa Daniel Lavalle (dua kanan) dan Drektur SDM Indocement Kuky Permana (kiri) berbincang sebelum penandatanganan perjanjian bersama (PKB) antara PT Indocement Tunggal Prakarsa dengan tiga serikat pekerja perusahaan tersebut, yaitu unit kerja Citeureup-Bogor, Palimanan- Cirebon, dan Tarjun Kotabaru Kalimantan Selatan di Wisma Indocement, Jakarta, Kamis (2/2). Perjanjian Kerja Bersama tersebut ialah PKB yang ke-5 dan merupakan lanjutan dari perundingan upah pada tahun 2011. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/12.

Pewarta:

Editor : Budisantoso Budiman


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012