Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menyantuni ahli waris anggota Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meninggal dunia karena sakit.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi bertepatan dengan upacara HUT Korpri, PGRI, Hari Guru Nasional, Hari Kesehatan, dan HUT Dharma Wanita Persatuan.

"Kami ucapkan duka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Semoga santunan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris ini bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Rabu.

Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan program ke tenaga medis klinik kesehatan di Bekasi

Dia mengatakan total santunan yang disalurkan sebesar Rp168 juta kepada empat keluarga ahli waris peserta program BPJAMSOSTEK asal anggota Korpri Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia dikarenakan sakit pada periode Oktober 2023.

Keempat almarhum ini merupakan bagian dari total 12.050 anggota Korpri Kabupaten Bekasi yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang dengan mengikuti dua program jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dian menyatakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri ini merupakan tambahan manfaat yang diberikan Taspen jika meninggal dunia sekaligus meningkatkan manfaat kesejahteraan bagi anggota serta membantu pemerintah mencegah kemiskinan baru.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni dua ahli waris pekerja rentan

"Diharapkan ke depan anggota Korpri Kabupaten Bekasi juga dapat mengikuti program jaminan hari tua yang manfaatnya juga merupakan top up manfaat yang sudah diberikan oleh Taspen kepada anggota Korpri yang berstatus pegawai negeri sipil maupun PPPK," katanya.

Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengapresiasi pemberian santunan jaminan kematian kepada anggota Korpri yang notabene baru terdaftar pada September 2023 melalui skema kerja sama perlindungan peserta dari risiko pekerjaan baik kecelakaan maupun meninggal dunia.

"Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK atas pemberian santunan ini. Setidaknya mampu mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Baca juga: 12.050 anggota Korpri Kabupaten Bekasi terdaftar peserta BPJAMSOSTEK

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi itu menyebutkan kerja sama kepesertaan yang telah terjalin ini sejalan dengan program Korpri dalam rangka menyejahterakan anggota melalui manfaat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023