Bogor (Antara Megapolitan) - Selamat Datang di Kota Bogor. Pesan pada layar video tron itu menyambut di depan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, yang menjadi pintu masuk ke Kota Hujan itu dari arah gerbang Tol Jagorawi (Jakarta, Bogor, Ciawi, red).

Di samping video tron itu, dua papan reklame berdiri kokoh, dihiasi taman bunga vertikal bertuliskan "We Love Bogor" (kami cinta Bogor, red).

Wajah Kota itu saat ini telah sudah banyak berubah bila dibandingkan dengan lima tahun lalu, ketika iklan rokok mendominasi ruang publik. Waktu itu, yang menyambut di gerbang selamat datang adalah papan reklame berukuran 4x6 meter, dengan iklan rokok yang bisa dibaca dari jarak 1 km.

Kini kemanapun mata memandang, baliho, billboard dan video tron berukuran besar di pusat kota tak lagi memamerkan produk industri rokok, begitu juga umbul-umbul, dan spanduk rokok.

Tampak berbeda, dengan kota lain yang masih ditemui iklan rokok, contoh Kota Bandung, terlihat sejumlah papan reklame dari ukuran kecil hingga besar, menampilkan sepenggal iklan rokok dengan gaya baru, yakni peringatan bahayanya.

Bahkan tetangga terdekat Kabupaten Bogor, menampilkan iklan rokok di wilayah perbatasan yang masih dapat dilihat oleh warga Kota Bogor.

Ini menjadi tantangan penegakan Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Iklan Rokok di Kota Bogor.

Hilangnya iklan rokok di Kota Bogor melalui proses panjang dan berliku diawali terbitnya Perda KTR enam tahun sebelumnya. Tidak semua kabupaten/kota di Indonesia mampu mewujudkan langkah ini.

Diperlukan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menegakkan Perda KTR dan Perda Reklame, yang menjadi modal kuat, Bogor mampu lepas dari pengaruh industri rokok.

"Ada kekhawatiran penegakan KTR dan larangan iklan rokok mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi dengan komitmen kuat, PAD dapat meningkat dari sektor lain," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, pertengahan Januari lalu.

KTR salah satu dari enam instrumen kerangka kerja pengendalian tembakau oleh WHO atau FCTC. Hingga kini Indonesia belum mengaksesi FCTC.

Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai surga bagi industri rokok, dijuluki `baby smoker`, karena banyaknya kasus anak-anak merokok sejak usia di bawah 10 tahun.

Fakta tahun 2010 mengutip hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, sebanyak 12,7 persen kematian akibat penyakit terkait dengan kebiasaan merokok.

Terdiri dari laki-laki 100,68 jiwa, perempuan 89,580 jiwa, totalnya 190,260 jiwa. Setiap tahun 41 persen anak laki-laki mulai merokok (usia 13-15 tahun), angka tertinggi di ASEAN. 30 persen anak-anak merokok sebelum usia 10 tahun, perokok termuda berusia delapan bulan.

Selama tujuh tahun menerapkan Perda KTR, Kota Bogor berkomitmen penuh melahirkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame.

Salah satu butirnya menyatakan segala bentuk promosi, iklan, reklame, memasarkan produk tembakau terlarang di kota tersebut. Setidaknya dua instrumen FCTC telah dijalankan Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, kunci keberhasilan tersebut adalah dukungan DPRD dan warga Kota Bogor. Sepengetahuan dia, di kota lain ada saja ganjalannya.

"Ketika masyarakat semangat, pemerintahnya tidak semangat. Ketika eksekutif semangat, Dewannya tidak mendukung," kata Bima.

Perda reklame terbit tidak serumit Perda KTR. Kekhawatiran kehilangan PAD terjawab dengan bukti hilangnya iklan rokok tidak memiskinkan daerah. Tahun 2008, jumlah reklame rokok menyebar di 372 titik, PAD Kota Bogor sebesar Rp 80,08 miliar.

Iklan rokok menyumbang Rp3 miliar ke PAD Kota Bogor dari 372 titik tersebut (sumber Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, 2016).

Tahun 2009 PAD Kota Bogor meningkat tajam menembus Rp102 miliar, jumlah iklan rokok berkurang menjadi 262 titik, dengan kontribusi Rp2,8 miliar. Selang dua tahun, pada 2013 iklan rokok tidak lagi mendapat ruang, PAD Kota Bogor menembus angka Rp464 miliar.

"Dari 2009, sudah tidak ada lagi izin baru reklame rokok maupun memperpanjang izin. Iklan yang ada, tinggal menunggu habis kontrak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh.

DPRD sepakat dan mendukung Perda reklame, melarang iklan rokok. Karena iklan rokok tidak memberi kontribusi besar bagi PAD. Pajak reklame digantikan produk komersial yang cukup kompetitif menyumbang PAD Kota Bogor.

"DPRD mendukung sepenuhnya Perda KTR dan Perda reklame, dan bersama-sama mengawalnya untuk kesehatan masyarakat Kota Bogor," kata Wakil Ketua DPRD, Ajat Sudrajat.

Kini reklame raksasa di Kota Bogor bebas diisi oleh non industri rokok, mulai dari kuliner, perhotelan, provider telekomunikasi hingga perbankan.

Ragam jenis reklame mendongkrak PAD, tidak lagi baliho, billboard kini ada video tron yang biaya sewanya dapat menembus angka miliaran rupiah di lokasi strategis.



Lobi-lobi Industri Rokok

Perda KTR menjadi ikhtiar Pemerintah Kota Bogor melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok. Langkah itu tidak mudah, halangan masih membenturkan kebijakan.

Kucing-kucingan antara industri rokok dan Satgas KTR dalam penertiban reklame rokok. November 2016 puluhan umbul-umbul promosi rokok dipasang di dua lokasi berbeda secara ilegal.

Berbagai cara dilakukan, memanfaatkan kelemahan pengawasan, memasang spanduk tengah malam di lokasi yang tidak terpantau Satgas KTR.

Trik lainnya digunakan memasang spanduk di warung-warung. Pemilik warung mendapat bayaran bervariasi mulai Rp150 ribu sampai Rp300 ribu untuk sekali pasang.

Bahkan spanduknya dilengkapi nama pemilik. Seperti Bu Ela, pemilik warung di Jl Manunggal dekat SMA Negeri 5. Akhir 2016, ia mendapat tawaran memasang spanduk rokok ukuran sekitar 2x3 meter yang bertuliskan nama warungnya.

"Mereka menawarkan spanduk gratis, ada namanya," katanya.

Ela mengakui ada aturan larangan merokok di Kota Bogor. Tetapi tidak tahu larangan iklan rokok. Hampir sebagian warung mengaku begitu, seperti warung di dekat Puskesmas Pembantu, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal yang memasang spanduk rokok ukuran kurang lebih sama.

Lobi dan trik industri rokok untuk melegalkan produknya masih terjadi di Kota Bogor. Bahkan lobi itu dimulai pada masa kampanye Pilkada 2013.

"Sebetulnya dari masa kampanye, sempat masuk perusahaan rokok besar ingin menemui saya. Padahal itu lagi masa kampanye loh," kata Wali Kota Bogor Bima Arya.

Maksud kedatangan mereka, lanjut Bima, meminta dirinya untuk mengubah substansi Perda KTR. Seperti penyediaan ruang merokok, dan distribusi materi iklan. Karena menurut mereka Perda KTR tidak pas, dan terlalu tidak adil bagi industri rokok.

"Saya cukup kaget juga, belum yakin menang jadi wali kota sudah dilobi," kenang Bima.

Diakuinya, dibalik lobi-melobi ada tawaran yang diberikan perusahaan rokok itu, berupa dukungan program melalui sponsor dan kegiatan CSR.

Lobi industri rokok itu seperti membentur tembok besar, karena Bima berkukuh pada sikapnya dan komitmen bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok.

"Saya yakin kalau dikasih, kita akan mengalami persoalan dalam konsistensi. Tapi kalau ditolak, saya yakin masih ada sponsor lain, selain rokok," kata Politikus PAN ini.



Hengkangnya Industri Rokok

Penegakan Perda KTR mendapat konskuensi, ketika Pemkot Bogor "kecolongan" saat menyelenggarakan kompetisi sirkuit nasional (Sirnas) kejuaraan bulu tangkis Li Ning yang disponsori salah satu industri rokok terbesar melalui yayasan amalnya.

Berawal dari usulan PBSI Kota Bogor untuk jadi tuan rumah Sirnas Li Ning yang pertama kalinya. Misinya memperkenalkan bulu tangkis, dan mencari bibit atlet serta mengharumkan nama Kota Bogor.

PBSI Jawa Barat mengabulkan harapan tersebut, pertandingan dilangsungkan selama sepekan pada bulan Mei 2015. Ketua PBSI Kota Bogor Dodi Setiawan meminta Kantor Pemuda dan Olahraga sebagai panitia pelaksana.

"Sebelum pertandingan, kami beraudiensi dengan Wali Kota Bogor. Kami sampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan Sirnas Li Ning, dan manfaatnya bagi Bogor," kata Adi Novan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga.

Kompetisi cukup bergengsi itu diikuti 1.500 atlet, tidak hanya dari Indonesia tetapi juga asal Banglades dan juga Kanada. Harapanya, Kota Bogor dikenal tidak hanya nasional tetapi juga internasional.

Kanpora menggandeng Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif turun menyukseskan Sirnas agar memberi dampak positif pada sektor pariwisata.

Menjelang hari pembukaan, panitia dan sejumlah atlet diundang `gala dinner` oleh Wakil Wali Kota Usmar Hariman di Balai Kota. Suasana tidak nyaman sudah terasa, ketika Satgas KTR hadir mengambil dokumentasi.

"Suasana tidak nyaman sejak malam itu, ada Satgas KTR datang ambil dokumentasi. Alasanya memastikan tidak ada iklan rokok," kata Adi.

Pertandingan perdana dimulai bertempat di GOR Padjajaran, Satgas KTR kembali datang, menyisir setiap ruang pertandingan. Petugas menemukan spanduk serta umbul-umbul mencirikan industri rokok dipasang tanpa ada izin.

Satgas menyita spanduk dan umbul-umbul ilegal, meminta panitia mencopot atribut yang masih terpasang. Para atlet mulai terganggu dengan keberadaan Satgas.

Bahkan satu anggota club dilarang masuk karena menggunakan seragam mencirikan industri rokok yang jadi sponsor. Suasana tidak menyenangkan berlanjut pada hari kedua, atlet mulai tidak nyaman.

Satgas kembali menemukan spanduk serta umbul-umbul dipasang tanpa izin oleh pihak penyelenggara.

Kondisi tersebut memicu reaksi LSM dan organisasi pemuda seperti KONI dan KAMMI, sepakat terjadi pelanggaran Perda, lantas mendesak Wali Kota Bogor untuk minta maaf kepada masyarakat.

Wali Kota Bima Arya bersikap tegas, memberikan pilihan kepada panitia untuk melanjutkan pertandingan tanpa atribut berkaitan dengan industri rokok.

"Saya sempat silang pendapat dengan Wali Kota, saya berkeyakinan penyelenggara tidak berkaitan dengan industri rokok, ini yayasan," kata Adi.

Kejuaran Lin Ning tetap berjalan menjelang semi final, panitia harus menyiarkan secara langsung kompetisi tersebut melalui televisi nasional.

Panitia tidak dapat menerima tawaran wali kota, karena sponsor utama, karena harus menampilkan logo penyandang dana.

"Akhirnya panitia memutuskan pindah lokasi, karena tidak mungkin menanggalkan atribut sebagai sponsor utama," kata Adi.

Final Sirnas Li Ning dipindah ke Cipayung, Jakarta Timur. Panitia menanggung kompensasi, semi final dan final pertandingan disiarkan secara langsung tanpa penonton.

Sikap Pemerintah Kota Bogor dibalas PBSI dengan menghapus PBSI Kota Bogor dari daftar penyelenggara Sirnas. Tetapi, itu tidak menyurutkan langkah Wali Kota Bima Arya dan stafnya untuk menjadikan wilayahnya bebas asap rokok dan reklamenya.

"Mudah-mudahan Mas Gita (Ketum PBSI-red) paham dengan situasi ini. Ini sudah risiko karena faktor kesalahan komunikasi," kata Bima.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017