Trenggalek (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menahan seorang pria yang tertangkap tangan memotret wisatawan perempuan yang telanjang di kamar mandi, sekitar kawasan objek wisata Pantai Pasir Putih, Watulimo.

"Tersangka ditangkap sendiri oleh suami korban bersama warga setempat saat insiden dilakukan," kata Kanit Reskrim Polsek Watulimo Bripka Sugik Widianto di Trenggalek, Selasa.

Ia menjelaskan, pelaku dengan nama Edi Santoso yang merupakan sopir angkutan wisata asal Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo kini mendekam di sel tahanan Polres Trenggalek.

Kasusnya dilimpahkan dari Polsek Watulimo ke Polres Trenggalek karena penanganan ada di unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) yang hanya ada di jajaran kepolisian resor setempat.

"Jadi, tersangka ini dilaporkan oleh korban, seorang wanita berinisial WAA, wisatawan asal Kabupaten Mojokerto. Tersangka tertangkap basah oleh korban dan suaminya," katanya.

Tersangka Edi memiliki catatan kriminal dengan kasus serupa di wilayah hukum Mojokerto dan Malang.

"Untuk kasus di Mojokerto dia sempat diproses hukum dan diganjar hukuman badan selama 16 bulan penjara. Namun yang di Malang korban tidak melaporkan ke kepolisian," paparnya.

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti dua unit telepon genggam serta satu pasang pakaian tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka Edi dijerat pasal 35 Undang-Udang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  

Sementara itu, tersangka Edi Santoso mengaku sengaja memotret korban WAA saat ganti pakaian di kamar mandi sekitar kawasan objek wisata Pantai Pasir Putih atau Karanggongso.

Ia berhasil memotret korban sebanyak dua kali dan rencananya hasil jepretan tersebut akan disimpan untuk koleksi pribadi.

"Saya dapat dua foto tapi yang satunya tidak jelas. Jujur saya niatnya cuma iseng, namun mungkin lagi apes (tertangkap)," ujarnya.

Polisi menjelaskan kronologi aksi cabul Edi bermula saat korban WAA sedang mandi di salah satu pemandian umum di kawasan wisata pantai tersebut dengan ditunggu suaminya.

Pada saat yang bersamaan, tersangka Edi juga sedang berada di kamar mandi yang bersebelahan.

"Nah, karena penyekat kamar mandi itu tingginya hanya sekitar dua meter, kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil gambar korban yang sedang mandi dengan menggunakan telepon genggam," ujarnya.

Namun, aksi nekat tersangka kepergok oleh WAA, hingga akhirnya berteriak minta tolong. Mengetahui hal tersebut, suami korban langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilaporkan ke Polsek Watulimo.  

Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017