Penjabat Bupati Bekasi, Jawa Barat, Dani Ramdan menginginkan sebanyak 881 bidang tanah/lahan milik pemerintah setempat segera memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dani Ramdan di Cikarang Kabupaten Bekasi, Kamis (9/11) menyebutkan sebanyak 881 bidang tanah itu hingga saat ini belum bersertifikat akibat lemahnya pencatatan dan legalitas sejak bertahun-tahun lalu hingga berdampak pada gugatan pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik aset.

Ia meminta adanya percepatan pendataan dan dokumentasi secara berkelanjutan demi mengamankan ratusan aset milik pemkab itu.

"Memang ini menjadi persoalan yang sudah bertahun-tahun. Di sisi lain penanganan pun tidak bisa dilakukan secara umum tapi kasuistik, harus satu per satu. Tapi berbagai upaya terus dilakukan, termasuk percepatan pencatatan aset itu sendiri," kata Dani.

Baca juga: Kantor Pertanahan Bekasi serahkan 48 sertifikat hak pakai barang milik negara

Dia menegaskan komitmen menuntaskan persoalan aset ini. Pihaknya mengaku telah menjalin koordinasi dengan sejumlah otoritas terkait untuk mempercepat sertifikasi tanah pemkab itu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN dan saat ini sudah menjajaki dengan Kejaksaan Negeri Bekasi. Karena memang harus diurus sehingga tidak ada lagi gugatan yang berkaitan dengan aset ini," ucapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya membenarkan banyak aset yang belum bersertifikat. Sedikitnya 881 bidang tanah milik pemerintah daerah belum bersertifikat, mayoritas di antaranya sekolah dan fasilitas kesehatan.

"Hasil pendataan sebelumnya terdapat 881 bidang lahan yang belum bersertifikat dan kini sedang diurus persyaratannya agar  bisa bersertifikat," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi serahkan sebanyak 200 sertifikat tanah wakaf

Dirinya mengaku telah menargetkan seluruh aset dapat bersertifikat dalam dua tahun ke depan meski secara jumlah terbilang besar. Target tahap pertama, yakni tahun ini, 150 bidang lahan dapat disertifikatkan. Sedangkan bidang lain dialokasikan pada 2024.

"Tahun ini targetnya 150 bidang lahan atau tanah yang disertifikatkan. Sejauh ini dari jumlah tersebut sudah 80 lahan yang berproses sedangkan sisanya terus kami kejar untuk diupayakan. Lalu tahun depan target kami seluruhnya sudah tersertifikatkan. Secara data dan juga anggaran sudah bisa dialokasikan," katanya.

Hudaya mengakui ada sejumlah kendala dalam mengurus aset negara, di antaranya bukti kepemilikan yang minim. Kondisi ini terjadi di banyak lahan yang kini ditempati bangunan sekolah negeri dan puskesmas.

Dari berbagai kasus yang terjadi, minim kepemilikan itu lantaran banyak lahan hibah dari masyarakat namun tidak dituangkan dalam bukti otentik sehingga setelah puluhan tahun berlalu, kepemilikan lahan digugat oleh pihak ketiga selaku ahli waris.

Baca juga: Pemalsu sertifikat tanah di Bekasi ditangkap polisi

"Seperti banyak kasus SD inpres yang ketika dulu kan orang kita tanahnya luas-luas, maka dengan sukarela kakek nenek kita itu menghibahkan lahan untuk dibangun sekolah atau puskesmas. Nah hibah itu jaman dulu tidak diurus administrasi. Ketika sudah puluhan tahun, lalu anak cucunya berupaya menggugat karena merasa lahan yang ditempati masih milik mereka," katanya.

Proses percepatan sertifikat terus dilakukan untuk mencegah gugatan serupa terus terjadi. Pemerintah daerah pun diberi hak menerbitkan bukti penggunaan lahan bertahun-tahun.

"Surat ini yang kemudian menjadi salah satu dasar untuk mengurus sertifikat di BPN," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan persoalan aset terjadi di banyak daerah. Kejaksaan membuka koordinasi kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan terkait aset.

"Karena jaksa itu sebagai pengacara negara yang juga turut serta untuk mengamankan aset-aset daerah ini. Maka upaya itu terus dilakukan termasuk di Kabupaten Bekasi ini," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023