Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyerap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp4,62 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan hingga awal pekan ini untuk sejumlah alokasi kebutuhan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan total DBHCHT untuk wilayah itu tahun ini mencapai Rp7,91 miliar yang masuk ke kas daerah secara bertahap.
"Tahun ini belum semua. Mungkin dalam waktu dekat bisa masuk lagi, bertahap masuk ke kasda (kas daerah)," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Bea Cukai bangun RS Paru di Karawang gunakan dana cukai tembakau
Dia mengatakan alokasi dana bagi hasil tersebut sudah diatur untuk memenuhi sejumlah kebutuhan mulai dari perekonomian, pemberian bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, penegakan hukum Satpol PP, serta di sektor kesehatan.
Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menerima alokasi sebesar Rp2,3 miliar yang disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 2.500 jiwa. Disnaker mendapatkan Rp1,5 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja bagi 120 calon tenaga kerja lokal.
Kemudian untuk penegakan hukum oleh Satpol PP menyangkut peredaran rokok ilegal senilai Rp383 juta dan terakhir diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan sebesar Rp3,1 miliar untuk pembayaran jaminan kesehatan terhadap 6.977 warga di daerah itu.
Baca juga: Bea Cukai Bekasi musnahkan produk ilegal berstatus barang senilai Rp4,6 miliar
"Jadi semua dana perimbangan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menunjang program pusat yang berkesinambungan dengan program pemerintah daerah," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan dana bagi hasil dari cukai hasil tembakau dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi keberadaan rokok tanpa cukai.
Pihaknya bekerja sama dengan tim Bea Cukai setempat juga melakukan kegiatan penindakan hukum terhadap rokok tanpa cukai di beberapa wilayah meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Cabangbungin, dan Sukatani.
Baca juga: Bea Cukai Bekasi musnahkan jutaan batang rokok ilegal
"Pedagang rokok yang menjual tanpa cukai itu merugikan negara. Kami tindak, rokok kami amankan lalu setiap batang rokok dikenakan denda sebesar Rp400. Saat ini sudah ada ribuan batang yang kami amankan. Namun untuk angka denda harus lihat data dan untuk pembayaran langsung ke Bea Cukai," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023