Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengapresiasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas peluncuran lembaga pelatihan kerja (LPK) pusat studi pendamping tenaga kerja asing (TKA) terakreditasi dan menjadi satu-satunya di Indonesia.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa, mengatakan LPK Apindo Bekasi berperan penting dalam melakukan pengawasan, pelayanan, dan pelatihan bagi para pendamping TKA sesuai peraturan perundang-undangan.

"LPK Apindo akan memberikan layanan pelatihan bagi pendamping TKA karena sesuai dengan peraturan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki tenaga pendamping yang disiapkan perusahaan," katanya.

Dia mengatakan menjadi tenaga asing tidak hanya dituntut fasih berbahasa melainkan juga perlu keterampilan, pengetahuan budaya, serta wawasan lokal.

Baca juga: Apindo Bekasi: Komunikasi jadi kunci bangun Hubungan Industrial Pancasila

"Selama ini tidak ada persiapan khusus, sementara untuk menjadi TKA perlu ada keterampilan serta wawasan selain bahasa. Fungsi pendamping juga tentu untuk berbagi pengetahuan dari TKA kepada TKA lokal kita," katanya.

Selain itu, tenaga kerja asing juga perlu dilatih agar bisa nyaman, cepat menyesuaikan diri, dan berkualitas. Peluncuran LPK pendamping TKA diharapkan mampu mempermudah perusahaan untuk memanfaatkan tenaga asing secara lebih optimal.

"Perusahaan-perusahaan nantinya bisa lebih mudah memanfaatkan para TKA secara lebih optimal karena mereka sudah dilatih oleh para pendamping berkualitas," katanya.

Dani mengaku keberadaan pendamping terlatih juga dapat meminimalisir terjadi masalah atau dampak negatif dari para tenaga asing sedangkan petugas pengawas melakukan upaya monitoring pelaksanaan pekerjaan mereka.

Baca juga: Apindo minta intervensi dari pemerintah bendung gelombang PHK di Bogor

"Dengan adanya pendamping juga bisa meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi dari TKA. Di samping itu petugas pengawas kita juga akan memonitoring para TKA," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai petugas pengawas memastikan bahwa tenaga kerja asing memenuhi syarat perizinan, seperti masa tinggal, gaji, serta keterampilan sehingga dapat dikatakan sebagai TKA resmi.

"Kalau regulasi kan sudah ada di pusat, kalau kita sebagai pengawas ketenagakerjaan saja, seperti masa tinggal, gaji, dan keterampilan supaya tidak melebihi peraturan di tingkat pusat," ucapnya.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Andi Akbar mengatakan pihaknya berperan dalam hal sosialisasi, pembinaan, serta pelaksanaan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun.

Baca juga: Apindo: Baru 30 persen dari total UMKM di Indonesia melek digital

"Kami akan lakukan sosialisasi setiap tahun, selain itu melakukan monitoring evaluasi terhadap retribusi berkaitan optimalisasi pendapatan asli daerah dari penggunaan TKA," katanya.

Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Apindo Kabupaten Bekasi Agus Riyanto menyatakan pelatihan yang diberikan berupa keahlian kepada para pendamping dalam mempersiapkan mental, moral, dan kemampuan menyerap ilmu pengetahuan.

"Para pendamping ini diberikan pelatihan berupa soft skill (keterampilan lunak), terutama dalam kesiapan mental, moral, dan kemampuan ilmu pengetahuan," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023