Tokoh muda adat Tabi menyerukan jaga hutan dan hewan endemik Papua untuk diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Tokoh muda adat Tabi Aris Kreuta saat dihubungi ANTARA dari Jayapura, Sabtu, mengatakan menjaga hutan beserta isinya sudah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 1993 tentang satwa dan bunga nasional.

“Tiga jenis satwa yang dilindungi yakni komodo (satwa nasional), ikan siluk merah (satwa pesona) dan elang jawa (satwa langka),” katanya.

Menurut Aris, khusus untuk Kabupaten Jayapura, Papua, hewan yang harus dilindungi karena habitat aslinya mulai terancam yakni cenderawasih, kus-kus, kangguru.

Baca juga: Cerita Kaka Slank lintasi hutan Papua dari udara

“Kalau masyarakat adat dan pemerintah tidak menjaganya maka hewan-hewan endemik ini akan menjadi dongeng untuk anak, cucu kita di masa depan,” ujarnya.

Dia menjelaskan pemuda adat Tabi harus berteman dengan alam sekitar dengan tindakan konkrit menjaga satwa atau binatang yang hidup di alam sebagai khazanah di lingkungan mereka hidup.

“Satwa juga ciptaan tuhan, dengan mencintai dan menjaga alam dan satwa di dalamnya, kita sudah menghargai dan menghormati alam ciptaan sang pencipta,” katanya.

Baca juga: Dunia Tanpa Harimau

Dia menambahkan tiga jenis bunga nasional melati (puspa bangsa), anggrek bulan (puspa pesona) dan padma raksasa puspa langka dan anggrek Papua.

“Tiga bunga itu skala nasional, sementara untuk di Papua yang harus dilestarikan dan dijaga adalah anggrek yang harus dijaga dan lestarikan,” ujarnya.

Khusus anggrek, kata Aris, pemerintah daerah melalui Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) provinsi dan kabupaten/kota sudah melestarikan bunga di halaman perkantoran maupun mengikutkannya dalam ajang nasional hingga daerah.*

Pewarta: Yudhi Efendi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023