Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat, menegaskan akan menertibkan alat peraga kampanye mulai pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, yaitu Sabtu (4/11), hingga masa kampanye secara resmi pada tanggal 27 November 2023.
"Alat peraga kampanye yang ada sekarang tidaklah mengapa, oleh Bawaslu dianggap sebagai alat peraga sosialisasi; yang penting tidak ada unsur mengajak memilih, misalnya (frase) coblos nomor urut, termasuk simbol paku, mohon dukungannya, kalau kalimat mohon doanya masih ditoleransi," kata Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Hendriyatna menyarankan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri, supaya bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye secara resmi.
Baca juga: Stakeholder Kota Bogor gelar rapat terpadu rumuskan persiapan Pemilu 2024
Baca juga: Gelar audiensi dengan Bawaslu, DPRD Kota Bogor komitmen sukseskan pesta demokrasi
Setelah penetapan DCT pada Jumat, pengumuman DCT dilakukan pada Sabtu (4/11); sehingga Bawaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan menertibkan semua alat peraga kampanye dan sosialisasi.
Alat peraga kampanye baru boleh dipasang lagi ketika masa kampanye resmi diberlakukan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hendriyatna menegaskan masa setelah penetapan DCT hingga masa kampanye, yakni pada 4-27 November 2023, seluruh peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik pertemuan dengan warga hingga menyebar alat peraga, seperti stiker, kartu nama, dan status media sosial.
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor seleksi 117 orang pendaftar panwascam
Bawaslu menegaskan sanksi yang diberikan bagi peserta Pemilu 2024 apabila kedapatan melanggar masa kampanye ialah didiskualifikasi dari DCT.
"Yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai yg ber-KTA (memiliki Kartu Tanda Anggota), dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal sehari sebelum kegiatan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023