Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menertibkan 33.709 alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 mulai ukuran kecil hingga besar yang tersebar di seluruh penjuru wilayah itu karena merusak estetika tata kota dan mengganggu ketertiban umum.

"Penertiban dilakukan mulai hari ini hingga selesai dengan mengacu data Bawaslu sebanyak 33.709 alat peraga," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi pemilu ini melibatkan 98 personel gabungan, antara lain unsur KPU, Bawaslu, Dinas Perizinan, Bapenda, Dinas Perhubungan, PLN, serta Satpol PP.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi tertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024

"Penertiban dilakukan menyeluruh, baik di jalan nasional, provinsi, kabupaten, maupun ruas jalan desa dan jalan lingkungan," katanya.
Tim gabungan menertibkan alat peraga sosialisasi dari partai politik peserta pemilu di ruas jalur Pantura Kabupaten Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Ia menegaskan kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum. Alat-alat peraga dimaksud terpasang di titik-titik yang tidak diperkenankan sesuai regulasi tersebut.

Baca juga: Forkopimda Kota Bogor sepakati aturan pemasangan APS peserta Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menjelaskan sedikitnya terdapat 33.709 alat peraga sosialisasi di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil pendataan yang dirangkum dari panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

Media sosialisasi peserta pemilu itu, menurut dia, melanggar ketentuan perundangan seperti lokasi pemasangan di tempat terlarang yakni fasilitas pendidikan, bangunan negara, tempat ibadah, hingga menancap di batang pohon.

Bawaslu Kabupaten Bekasi menyatakan telah memberikan sanksi teguran kepada empat partai politik yang kedapatan memasang alat peraga pemilu di lokasi-lokasi yang dilarang.

Baca juga: Pemkab Bogor dorong Bawaslu untuk tertibkan alat peraga bacaleg

"Sejauh ini ada empat partai politik yang memasang alat peraga sosialisasi di tempat yang dilarang. Kami sudah lakukan tindakan dan langsung diturunkan oleh parpol sendiri berdasarkan imbauan kami," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023