Polres Sukabumi sita puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan digelar di beberapa titik di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Pada KRYD ini kami menyita sementara 21 unit sepeda motor knalpot bising dan dievakuasi ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi di Kelurahan Benteng. Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu, (22/10).
Selain puluhan sepeda motor yang disita dari pengendarannya, pihaknya juga menyita sebuah SIM dan empat lembar STNK dari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arah dan tidak menggunakan helm.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota menyita puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita sementara puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising
Ari mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya juga bekerja sama dengan Subdenpom III/1-2 Sukabumi. Tindakan tegas kepada pengendara atau pemilik yang kendaraan bermotor masih menggunakan knalpot bising sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga khususnya yang tengah beraktivitas pada malam hari serta memberikan efek jera.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan KRYD akhir pekan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota yang bekerja sama dengan Subdenpom III/1-2 Sukabumi merupakan upaya preventif kepolisian dalam upaya memelihara situasi kamtibmas.
“KRYD akhir pekan ini rutin kami laksanakan untuk memastikan dan menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” katanya.
Baca juga: Akhir pekan polisi sita puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising
Adapun hasil kegiatan tersebut, pihaknya menindak 26 pelanggar lalu lintas dengan surat tilang. Kemudian 21 unit sepeda motor terpaksa disita karena menggunakan knalpot bising, sedangkan terhadap lima pelanggar lainnya pihaknya mengamankan sebuah SIM dan empat lembar STNK.
Pihaknya pun tidak akan berhenti untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi knalpot dengan menggunakan knalpot bising, tetap patuhi aturan lalu lintas untuk mewujudkan Kota Sukabumi menjadi kota yang disiplin dan tertib berlalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Pada KRYD ini kami menyita sementara 21 unit sepeda motor knalpot bising dan dievakuasi ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi di Kelurahan Benteng. Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu, (22/10).
Selain puluhan sepeda motor yang disita dari pengendarannya, pihaknya juga menyita sebuah SIM dan empat lembar STNK dari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arah dan tidak menggunakan helm.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota menyita puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita sementara puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising
Ari mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya juga bekerja sama dengan Subdenpom III/1-2 Sukabumi. Tindakan tegas kepada pengendara atau pemilik yang kendaraan bermotor masih menggunakan knalpot bising sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga khususnya yang tengah beraktivitas pada malam hari serta memberikan efek jera.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan KRYD akhir pekan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota yang bekerja sama dengan Subdenpom III/1-2 Sukabumi merupakan upaya preventif kepolisian dalam upaya memelihara situasi kamtibmas.
“KRYD akhir pekan ini rutin kami laksanakan untuk memastikan dan menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” katanya.
Baca juga: Akhir pekan polisi sita puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising
Adapun hasil kegiatan tersebut, pihaknya menindak 26 pelanggar lalu lintas dengan surat tilang. Kemudian 21 unit sepeda motor terpaksa disita karena menggunakan knalpot bising, sedangkan terhadap lima pelanggar lainnya pihaknya mengamankan sebuah SIM dan empat lembar STNK.
Pihaknya pun tidak akan berhenti untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi knalpot dengan menggunakan knalpot bising, tetap patuhi aturan lalu lintas untuk mewujudkan Kota Sukabumi menjadi kota yang disiplin dan tertib berlalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023