Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasar atau masyarakat berupa pemeriksaan laboratorium sampel produk pangan yang meliputi uji mikroskopik serta kimia, pengawasan label, dan iklan pangan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Depok Juri Hendrajadi di Depok, Kamis, mengatakan, penerbitan izin pada makanan dan minuman serta pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan dilakukan rapat pembahasan untuk memberikan wawasan dan peningkatan kompetensi dari SDM yang ada.
Menurut dia tujuan dilakukan pengawasan label dan iklan pangan adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait informasi yang tidak benar dan menyesatkan mengenai pangan olahan. Selain itu sebagai acuan atau standar dalam melakukan pelabelan dan promosi pangan bagi pelaku usaha.
Baca juga: Harga beras mahal, Anggota DPRD Depok sarankan diverifikasi pangan
Juri mengungkapkan pula bahwa pada tahun 2023 Dinkes Kota Depok telah melakukan pengawasan terhadap label kemasan produk industri rumah tangga. Pengawasan telah dilakukan pada 200 produk yang juga menjadi salah satu pemenuhan komitmen setalah izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Kami juga telah melakukan pengawasan iklan pangan PIRT pada 30 produk. Masih ditemukan ketidaksesuaian iklan pangan dengan standar yang telah ditetapkan pada kegiatan pengawasan yang telah kami lakukan," katanya.
"Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi meningkatnya perekonomian industri rumah tangga pangan dan jaminan keamanan pangan di Kota Depok," kata Juri Hendrajadi.
Baca juga: Guru besar UI sebut ketahanan pangan perlu terus dijaga
Baca juga: Pemkot Depok kembangkan industri pangan bermutu
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Depok Juri Hendrajadi di Depok, Kamis, mengatakan, penerbitan izin pada makanan dan minuman serta pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan dilakukan rapat pembahasan untuk memberikan wawasan dan peningkatan kompetensi dari SDM yang ada.
Menurut dia tujuan dilakukan pengawasan label dan iklan pangan adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait informasi yang tidak benar dan menyesatkan mengenai pangan olahan. Selain itu sebagai acuan atau standar dalam melakukan pelabelan dan promosi pangan bagi pelaku usaha.
Baca juga: Harga beras mahal, Anggota DPRD Depok sarankan diverifikasi pangan
Juri mengungkapkan pula bahwa pada tahun 2023 Dinkes Kota Depok telah melakukan pengawasan terhadap label kemasan produk industri rumah tangga. Pengawasan telah dilakukan pada 200 produk yang juga menjadi salah satu pemenuhan komitmen setalah izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Kami juga telah melakukan pengawasan iklan pangan PIRT pada 30 produk. Masih ditemukan ketidaksesuaian iklan pangan dengan standar yang telah ditetapkan pada kegiatan pengawasan yang telah kami lakukan," katanya.
"Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi meningkatnya perekonomian industri rumah tangga pangan dan jaminan keamanan pangan di Kota Depok," kata Juri Hendrajadi.
Baca juga: Guru besar UI sebut ketahanan pangan perlu terus dijaga
Baca juga: Pemkot Depok kembangkan industri pangan bermutu
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023