Kantor Samsat Kabupaten Bekasi kembali membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mengacu program diskon pemutihan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
"Program ini sebagai upaya mengoptimalkan pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan sejumlah kemudahan membayar pajak kendaraan diberikan kepada masyarakat melalui program ini antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Kemudian diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.
"Program ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentu sesuai dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini," ucapnya.
Ia menyebutkan program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan wajib pajak.
Pertama, saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon yang diberikan sebesar dua persen dan empat persen untuk tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari.
"Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, diskon yang diberikan sebesar enam persen," katanya.
Diskon sebesar delapan persen diberikan kepada pemilik pajak kendaraan dengan jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari dan 10 persen untuk jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari.
Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Fajar mengajak segenap wajib pajak untuk memanfaatkan program relaksasi ini dengan sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban.
"Jadilah wajib pajak yang taat dan patuh karena pajak yang kita bayarkan akan dikembalikan untuk pembangunan dan manfaatnya akan dirasakan oleh segenap masyarakat. Manfaatkan program-program relaksasi pembayaran sebaik mungkin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023