Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap pelaku cabul inisial MS (50) terhadap 10 korbannya anak perempuan rentang usia 3-12 tahun di sekitar musala wilayah Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, menyampaikan aksi pencabulan MS diketahui setelah salah satu korbannya ketakutan ketika bersama orang tuanya melintas di dekat MS.

"Korban ini ketakutan ketika melintas di depan pelaku dan berkata kepada ibunya, kalau orang jahat harus dihukum tidak?," kata Rizka.

Baca juga: Polresta dan PPA Kota Bogor tangani kasus pencabulan delapan siswi SD oleh gurunya

Kompol Rizka menerangkan, dari pertanyaan anak itu membuat ibunya memperdalam keterangan hingga terbongkar perlakuan cabul yang dialami anaknya bahkan sembilan korban lain.

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya di sekitar musala dekat dengan rumahnya. Area musala itu memang tempat anak-anak bermain.

MS mengiming-imingi korban dengan rayuan dan uang jajan Rp5.000 dan makanan. Korban MS diyakni anak-anak yakni PNJ, NAH, LPP, LCP, ADP, ASH, RFA, NNA, KV, dan CHR.

Kompol Rizka menyampaikan, sementara ini MS dijerat ancaman hukuman pencabulan, sementara polisi juga masih menunggu hasil visum para korban untuk mengetahui dengan pasti apakah sampai kepada tindakan persetubuhan.

Baca juga: Polresta Bogor Kota ungkap kasus pencabulan remaja disabilitas

"Pelaku melakukannya di sekitar musala, bukan di dalam musala. Ada ruangan tertutup, seperti gudang. Sementara pencabulan, kita tunggu hasil visum," jelasnya.

Kompol Rizka menegaskan MS dijerat pasal 76 D dan atau 76 E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Ia diancam hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Polresta Bogor tangkap pelaku pencabulan terhadap anak

Kompol Rizka mengimbau agar para orang tua menjaga dan mengawasi anak-anak yang sedang bermain di lingkungan rumah, untuk dapat mengarahkan anak-anak jangan mudah terbujuk rayuan dengan lingkungan sekitar.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023