Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberikan "jatah" sebesar Rp5 miliar untuk setiap anggota DPRD setempat dalam program aspirasi DPRD Karawang pada 2017.
"Dalam APBD Karawang 2017 sudah dialokasikan anggaran, masing-masing anggota DPRD Karawang akan mendapatkan jatah dana aspirasi sebesar Rp5 miliar," kata Sekretaris Daerah setempat Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Senin.
Dari 50 anggota DPRD Karawang, masing-masing dari mereka mendapatkan jatah sebesar Rp5 miliar dalam program aspirasi DPRD.
Ia mengatakan, dana aspirasi anggota legislatif tersebut merupakan pokok-pokok pikiran dari hasil reses dan usulan masing-masing anggota DPRD Karawang sebelum penyusunan APBD 2017.
Menurut dia, adanya program aspirasi anggota DPRD Karawang itu tidak akan mengganggu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bahkan akan diupayakan agar program aspirasi tersebut bisa mempercepat RPJMD.
"Program aspirasi anggota DPRD Karawang jangan sampai mengganggu rencana pembangunan seperti yang ada dalam RPJMD. Bahkan kita dorong agar program aspirasi itu bisa mempercepat RPJMD," kata Teddy.
Ia mengatakan, di antara aturan digulirkannya program aspirasi DPRD Karawang tersebut ialah Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Undang Undang tersebut menjadi acuan, karena DPRD merupakan satu kesatuan dengan pemerintah kabupaten," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dalam APBD Karawang 2017 sudah dialokasikan anggaran, masing-masing anggota DPRD Karawang akan mendapatkan jatah dana aspirasi sebesar Rp5 miliar," kata Sekretaris Daerah setempat Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Senin.
Dari 50 anggota DPRD Karawang, masing-masing dari mereka mendapatkan jatah sebesar Rp5 miliar dalam program aspirasi DPRD.
Ia mengatakan, dana aspirasi anggota legislatif tersebut merupakan pokok-pokok pikiran dari hasil reses dan usulan masing-masing anggota DPRD Karawang sebelum penyusunan APBD 2017.
Menurut dia, adanya program aspirasi anggota DPRD Karawang itu tidak akan mengganggu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bahkan akan diupayakan agar program aspirasi tersebut bisa mempercepat RPJMD.
"Program aspirasi anggota DPRD Karawang jangan sampai mengganggu rencana pembangunan seperti yang ada dalam RPJMD. Bahkan kita dorong agar program aspirasi itu bisa mempercepat RPJMD," kata Teddy.
Ia mengatakan, di antara aturan digulirkannya program aspirasi DPRD Karawang tersebut ialah Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Undang Undang tersebut menjadi acuan, karena DPRD merupakan satu kesatuan dengan pemerintah kabupaten," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016