Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tilang uji emisi dapat membuat warga beralih menggunakan transportasi publik.

"Bisa mengubah cara berpikir warga dari pemakai kendaraan pribadi menjadi pemakai angkutan umum. Khususnya angkutan umum berbasis tenaga listrik sehingga polusinya nol persen," kata Budiyanto, yang juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Budiyanto menilai saat ini sistem transportasi umum di DKI Jakarta sudah relatif baik secara aspek kuantitatif maupun kualitatif.

"Kalo kita lihat transportasi umum di Jakarta sudah bagus sekali ya ada LRT, MRT, Kereta Cepat, KRL Commuter Line dan sebagainya. Dan ini semua sudah banyak yang terintegrasi," kata dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi lakukan uji emisi kendaraan ASN

Dengan adanya kemajuan di bidang transportasi, dia berharap warga secara bertahap mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi publik.

Dia mengatakan penegakan hukum uji emisi perlu dilakukan untuk mendorong warga dapat beralih menggunakan transportasi publik.

Dia juga mengatakan terdapat wacana kendaraan yang tidak lolos tiga kali uji emisi tidak boleh beroperasi di jalan. Kemudian bagi kendaraan yang tidak lolos juga akan diberikan tarif tertinggi parkir
pada lokasi-lokasi yang ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Sebanyak 10 persen kendaraan dinas milik Pemkab Bogor tak lulus uji emisi

"Tujuan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada warga sehingga beralih menggunakan transportasi umum" kata Budiyanto.

Sementara terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor, dan Rp500.000 untuk mobil. Hal sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan pada 1 November 2023.

Baca juga: Bupati Bogor temukan sejumlah kendaraan dinas tak lolos uji emisi

Pemprov DKI Jakarta menilai tilang uji emisi akan lebih efektif, sebab lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Selasa, tercatat 1.149.826 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.129.157 unit kendaraan roda empat dan 120.669 unit kendaraan roda dua.

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023