Karawang (Antara Megapolitan) - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meminta pegawai negeri sipil melapor jika menjadi korban "wani piro" atau praktik jual-beli jabatan dalam kegiatan mutasi dan rotasi jabatan oleh oknum Badan Kepegawaian Daerah setempat.
"Silakan lapor langsung ke saya kalau menjadi korban `wani piro` atau mendengar praktik jual-beli jabatan pada kegiatan mutasi dan rotasi nanti," katanya, di Karawang, Selasa.
Hal tersebut disampaikan menyusul beredar kabar adanya oknum pejabat Badan Kepegawai Daerah (BKD) Karawang yang mendatangi sejumlah pegawai negeri sipil eselon II, III dan IV untuk meminta uang.
Kabar praktik "wani piro" atau jual-beli jabatan itu sendiri kini menjadi pembahasan di kalangan aktivis dan kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Karawang.
Bupati berjanji akan menindak tegas praktik jual-beli jabatan yang dilakukan oknum BKD Karawang tersebut jika memang terbukti.
"Saya sudah komitmen, dalam melaksanakan mutasi dan rotasi nanti tidak akan ada jual-beli jabatan. Kalau ada pejabat Pemkab Karawang yang `kasak-kusuk` meminta uang dan menjanjikan jabatan tertentu, jangan mau dan laporkan langsung kepada saya," kata dia.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna memastikan kegiatan mutasi dan rotasi pegawai yang akan digelar pada akhir Desember ini tidak ada praktik "wani piro".
Menurut dia, pejabat atau pegawai yang ditempatkan pada suatu jabatan harus memenuhi persyaratan normatif. Salah satunya, pangkat dan golongan pejabat tersebut harus sesuai dengan jabatan yang akan ditempatinya.
Meski ada syarat atau ketentuan khusus dalam melakukan mutasi dan rotasi pegawai, Teddy yang juga Sekretaris Daerah Karawang mengakui harus mengakomodir pegawai yang "dititipkan" bupati.
Ia akan mengakomodir keinginan bupati dan wakil bupati dalam kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan tersebut.
Baperjakat Karawang hanya mengusulkan draf pengisian jabatan, sedangkan keputusan tetap dilakukan bupati.
"Bupati dan wakil bupati tentunya mempunyai pejabat yang `jagokan` untuk ditempatkan pada jabatan tertentu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Silakan lapor langsung ke saya kalau menjadi korban `wani piro` atau mendengar praktik jual-beli jabatan pada kegiatan mutasi dan rotasi nanti," katanya, di Karawang, Selasa.
Hal tersebut disampaikan menyusul beredar kabar adanya oknum pejabat Badan Kepegawai Daerah (BKD) Karawang yang mendatangi sejumlah pegawai negeri sipil eselon II, III dan IV untuk meminta uang.
Kabar praktik "wani piro" atau jual-beli jabatan itu sendiri kini menjadi pembahasan di kalangan aktivis dan kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Karawang.
Bupati berjanji akan menindak tegas praktik jual-beli jabatan yang dilakukan oknum BKD Karawang tersebut jika memang terbukti.
"Saya sudah komitmen, dalam melaksanakan mutasi dan rotasi nanti tidak akan ada jual-beli jabatan. Kalau ada pejabat Pemkab Karawang yang `kasak-kusuk` meminta uang dan menjanjikan jabatan tertentu, jangan mau dan laporkan langsung kepada saya," kata dia.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna memastikan kegiatan mutasi dan rotasi pegawai yang akan digelar pada akhir Desember ini tidak ada praktik "wani piro".
Menurut dia, pejabat atau pegawai yang ditempatkan pada suatu jabatan harus memenuhi persyaratan normatif. Salah satunya, pangkat dan golongan pejabat tersebut harus sesuai dengan jabatan yang akan ditempatinya.
Meski ada syarat atau ketentuan khusus dalam melakukan mutasi dan rotasi pegawai, Teddy yang juga Sekretaris Daerah Karawang mengakui harus mengakomodir pegawai yang "dititipkan" bupati.
Ia akan mengakomodir keinginan bupati dan wakil bupati dalam kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan tersebut.
Baperjakat Karawang hanya mengusulkan draf pengisian jabatan, sedangkan keputusan tetap dilakukan bupati.
"Bupati dan wakil bupati tentunya mempunyai pejabat yang `jagokan` untuk ditempatkan pada jabatan tertentu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016