Karawang (Antara Megapolitan) - Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar tidak terjadi jual-beli jabatan dalam kegiatan rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Informasinya, akan ada mutasi dan rotasi pegawai pada Desember 2016. Kami mengingatkan agar tidak ada istilah `wani piro" yang menandakan jual-beli jabatan dalam proses mutasi dan rotasi itu," kata Ketua Komisi A DPRD setempat Teddy Luthfiana, di Karawang, Senin.
Dikatakannya, mutasi dan rotasi pegawai harus berbasis profesionalitas, kinerja dan prestasi, bukan berdasarkan kedekatan apalagi balas jasa. Termasuk dengan uang atau sogokan, itu tidak boleh menjadi dasar mutasi dan rotasi pegawai di lingkungan pemkab.
Teddy mengaku sudah mengonfirmasi ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Karawang terkait akan adanya mutasi dan rotasi pegawai pada akhir tahun ini.
Keterangan dari Baperjakat itu, mutasi dan rotasi pegawai Pemkab Karawang itu dilakukan pada akhir tahun ini para pejabat bisa menyelesaikan semua program kinerjanya hingga akhir tahun.
Hal tersebut juga berkaitan dengan rencana penerapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Karawang yang baru pada 2017.
"Alasan mutasi dan rotasi pegawai pada akhir tahun itu masih rasional, sebab pejabat harus mempertanggungjawabkan kinerjanya selama 2016," katanya.
Ketua Baperjakat Karawang Teddy Rusfendi Sutisna menyatakan, rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Karawang akan digelar pada 31 Desember 2016.
Teddy yang juga menjabat Sekretaris Daerah Karawang mengatakan, pelaksanaan mutasi dan rotasi pegawai tersebut merupakan hal yang lumrah dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Informasinya, akan ada mutasi dan rotasi pegawai pada Desember 2016. Kami mengingatkan agar tidak ada istilah `wani piro" yang menandakan jual-beli jabatan dalam proses mutasi dan rotasi itu," kata Ketua Komisi A DPRD setempat Teddy Luthfiana, di Karawang, Senin.
Dikatakannya, mutasi dan rotasi pegawai harus berbasis profesionalitas, kinerja dan prestasi, bukan berdasarkan kedekatan apalagi balas jasa. Termasuk dengan uang atau sogokan, itu tidak boleh menjadi dasar mutasi dan rotasi pegawai di lingkungan pemkab.
Teddy mengaku sudah mengonfirmasi ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Karawang terkait akan adanya mutasi dan rotasi pegawai pada akhir tahun ini.
Keterangan dari Baperjakat itu, mutasi dan rotasi pegawai Pemkab Karawang itu dilakukan pada akhir tahun ini para pejabat bisa menyelesaikan semua program kinerjanya hingga akhir tahun.
Hal tersebut juga berkaitan dengan rencana penerapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Karawang yang baru pada 2017.
"Alasan mutasi dan rotasi pegawai pada akhir tahun itu masih rasional, sebab pejabat harus mempertanggungjawabkan kinerjanya selama 2016," katanya.
Ketua Baperjakat Karawang Teddy Rusfendi Sutisna menyatakan, rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Karawang akan digelar pada 31 Desember 2016.
Teddy yang juga menjabat Sekretaris Daerah Karawang mengatakan, pelaksanaan mutasi dan rotasi pegawai tersebut merupakan hal yang lumrah dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016