Unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota menangkap seorang remaja berinisial AA (17) yang diduga menjadi pelaku kasus penganiayaan seorang warga di depan salah satu masjid di Kampung Babakanjampang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya di Kalan Prana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu, (24/9) sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kapolsek Cikole, Akp Cepi Hermawan di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun dari personel Polsek Cikole, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AA terhadap korban berinisial IP (41) warga Kampung Babakan, Kecamatan Cikole ini terjadi pada Sabtu, (23/9) dini hari.
Di mana penganiayaan ini berawal saat korban mendengar suara gaduh dari depan rumahnya yang ternyata sedang ada perkelahian antar-remaja. IP pun kemudian mendekat berniat untuk melerai perkelahian.
Namun, niat baiknya itu berakhir buruk di mana AA bersama rekannya malah menghampiri korban dan tanpa basa-basi langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis corbek. Akibat penganiayaan itu IP mengalami sejumlah luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya.
Usai menganiaya korban, tersangka bersama rekannya langsung melarikan diri. Sementara, adik korban yang melihat kejadian itu langsung membawa IP ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan melaporkan kasus penganiayaan yang dialami kakaknya ke Polsek Cikole.
Personel Unit Reskrim Polsek Cikole yang menerima laporan itu langsung mengembangkan kasus penganiayaan tersebut dan kurang dari 24 jam tersangka utama yakni AA berhasil ditangkap di rumahnya.
"Selain menangkap AA, kami pun menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 122 cm yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban," tambahnya.
Cepi mengatakan hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu rekan tersangka yang diduga ikut menganiaya korban. Ia pun mengimbau kepada terduga pelaku lainnya untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya di Kalan Prana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu, (24/9) sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kapolsek Cikole, Akp Cepi Hermawan di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun dari personel Polsek Cikole, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AA terhadap korban berinisial IP (41) warga Kampung Babakan, Kecamatan Cikole ini terjadi pada Sabtu, (23/9) dini hari.
Di mana penganiayaan ini berawal saat korban mendengar suara gaduh dari depan rumahnya yang ternyata sedang ada perkelahian antar-remaja. IP pun kemudian mendekat berniat untuk melerai perkelahian.
Namun, niat baiknya itu berakhir buruk di mana AA bersama rekannya malah menghampiri korban dan tanpa basa-basi langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis corbek. Akibat penganiayaan itu IP mengalami sejumlah luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya.
Usai menganiaya korban, tersangka bersama rekannya langsung melarikan diri. Sementara, adik korban yang melihat kejadian itu langsung membawa IP ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan melaporkan kasus penganiayaan yang dialami kakaknya ke Polsek Cikole.
Personel Unit Reskrim Polsek Cikole yang menerima laporan itu langsung mengembangkan kasus penganiayaan tersebut dan kurang dari 24 jam tersangka utama yakni AA berhasil ditangkap di rumahnya.
"Selain menangkap AA, kami pun menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 122 cm yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban," tambahnya.
Cepi mengatakan hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu rekan tersangka yang diduga ikut menganiaya korban. Ia pun mengimbau kepada terduga pelaku lainnya untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023