Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan penindakan tegas kepada pelaku usaha kosmetik yang curang bermodus produknya telah memiliki izin edar dari lembaga tersebut.

Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta, Rabu (20/9), mengatakan pengawasan terhadap produk kosmetik juga dilakukan setelah proses distribusi ke pasar, atau post market dengan pengujian sampel.

"Kami juga punya bidang penindakan. Jadi kami bekerja sama dengan Kepolisian, kita ada Direktorat Intelijennya, ada Direktorat Sibernya, dan kita sudah bangun teknologi informasi, computer forensik lab dalam kaitan mengajar bila ada satu produk yang berbahaya dan ilegal, bisa palsu substandar dan sebagainya," kata Penny.

Baca juga: BPOM dorong setiap daerah kembangkan kosmetik tematik berbahan dasar lokal
Baca juga: Produk kosmetik di Indonesia wajib bersertifikasi halal

Penny mengatakan jika terdapat kecurigaan masyarakat terhadap produk kosmetik yang bermodus demikian, dapat mengontak layanan laporan BPOM baik melalui telpon dan pesan di media sosial.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani mengakui adanya oknum pelaku usaha yang memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan produknya di BPOM secara resmi, namun produk yang diedarkan disisipkan produk tanpa izin edar.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023