Polisi mengungkap pabrik minuman keras (miras) ilegal berkedok rumah konveksi di Jalan Jembatan Besi 2 RT03/RW04, Tambora, Jakarta Barat, Rabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menyebut pengungkapan kasus bersumber dari informasi masyarakat bahwa pada Selasa (19/9) tepatnya pukul 17.00 WIB sore mendapati adanya aktivitas mencurigakan di ruko tersebut.
"Pengungkapan rumah industri miras ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap Syahduddi dalam penggerebekan pabrik miras tersebut, Rabu.
Ia menyebut dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap seorang pelaku berinisial KL alias Johan (53).
"Penyidik dari Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama KL alias Johan (53) yang berperan sebagai pemodal merangkap pembuat minuman keras ilegal ini dan juga bertindak sebagai distributor," ujar Syahduddi.
Baca juga: Polres Sukabumi sita ribuan botol minuman keras ilegal
Kemudian, lanjut dia, satu orang atas nama SS yang berperan sebagai pengendali, penyewa ruko, pemodal dan distributor sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah 129 drum besar yang digunakan dalam proses fermentasi miras, 4.560 botol berukuran 600 mililiter dan 330 mililiter miras jenis ciu siap edar, tujuh jeriken berisi 30 liter ciu siap kemas.
Kemudian, lanjut Syahduddi, lima buah tungku atau kompor, 30 tabung gas, sembilan wajan besar, 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 42 jeriken kosong, sembilan bungkus ragi, satu karung beras merah dan sebuah timbangan.
Syahduddi melanjutkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyewa ruko empat lantai.
"Ruko itu dikamuflase sebagai tempat konveksi dan pada plang bagian depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum yang dulu pernah menyewa di tempat tersebut namun sudah selesai proses sewanya namun masih terpasang plang di ruko tersebut," kata Syahduddi.
Baca juga: Puluhan Botol Miras Di Bekasi Disita
Ia melanjutkan, lantai 1, lantai 2 dan lantai 3 itu digunakan sebagai aktivitas kegiatan konveksi.
"Lantai paling atas, lantai 4 digunakan oleh pelaku untuk membuat dan memproses minuman keras ilegal jenis ciu," kata Syahduddi.
"Terhadap pelaku kami kenakan dengan pasal pidana yaitu pasal 20 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana, yakni barangsiapa menjual menawarkan menerima dan membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Syahduddi.
Baca juga: Pemkot Bogor bongkar warung miras ilegal
Selain itu, ujar Syahduddi, pihaknya mengenakan Undang-Undang Cipta Kerja, baik pasal 46 maupun 64 tentang perdagangan dan juga tentang pangan dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp10 juta.
Ia menyebut minuman keras adalah salah satu pemicu terjadinya kenakalan remaja yang berujung pada tindak pidana tindak pidana lainnya, mulai dari tawuran hingga penyalahgunaan narkoba.
"Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila melihat dan menemukan pabrik atau rumah industri miras ilegal seperti pada kasus ini," kata Syahduddi menutup pembicaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menyebut pengungkapan kasus bersumber dari informasi masyarakat bahwa pada Selasa (19/9) tepatnya pukul 17.00 WIB sore mendapati adanya aktivitas mencurigakan di ruko tersebut.
"Pengungkapan rumah industri miras ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap Syahduddi dalam penggerebekan pabrik miras tersebut, Rabu.
Ia menyebut dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap seorang pelaku berinisial KL alias Johan (53).
"Penyidik dari Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama KL alias Johan (53) yang berperan sebagai pemodal merangkap pembuat minuman keras ilegal ini dan juga bertindak sebagai distributor," ujar Syahduddi.
Baca juga: Polres Sukabumi sita ribuan botol minuman keras ilegal
Kemudian, lanjut dia, satu orang atas nama SS yang berperan sebagai pengendali, penyewa ruko, pemodal dan distributor sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah 129 drum besar yang digunakan dalam proses fermentasi miras, 4.560 botol berukuran 600 mililiter dan 330 mililiter miras jenis ciu siap edar, tujuh jeriken berisi 30 liter ciu siap kemas.
Kemudian, lanjut Syahduddi, lima buah tungku atau kompor, 30 tabung gas, sembilan wajan besar, 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 42 jeriken kosong, sembilan bungkus ragi, satu karung beras merah dan sebuah timbangan.
Syahduddi melanjutkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyewa ruko empat lantai.
"Ruko itu dikamuflase sebagai tempat konveksi dan pada plang bagian depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum yang dulu pernah menyewa di tempat tersebut namun sudah selesai proses sewanya namun masih terpasang plang di ruko tersebut," kata Syahduddi.
Baca juga: Puluhan Botol Miras Di Bekasi Disita
Ia melanjutkan, lantai 1, lantai 2 dan lantai 3 itu digunakan sebagai aktivitas kegiatan konveksi.
"Lantai paling atas, lantai 4 digunakan oleh pelaku untuk membuat dan memproses minuman keras ilegal jenis ciu," kata Syahduddi.
"Terhadap pelaku kami kenakan dengan pasal pidana yaitu pasal 20 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana, yakni barangsiapa menjual menawarkan menerima dan membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Syahduddi.
Baca juga: Pemkot Bogor bongkar warung miras ilegal
Selain itu, ujar Syahduddi, pihaknya mengenakan Undang-Undang Cipta Kerja, baik pasal 46 maupun 64 tentang perdagangan dan juga tentang pangan dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp10 juta.
Ia menyebut minuman keras adalah salah satu pemicu terjadinya kenakalan remaja yang berujung pada tindak pidana tindak pidana lainnya, mulai dari tawuran hingga penyalahgunaan narkoba.
"Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila melihat dan menemukan pabrik atau rumah industri miras ilegal seperti pada kasus ini," kata Syahduddi menutup pembicaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023