Idealnya sebuah program yang sudah didesain mempunyai pengelolaan yang baik. Melihat keberhasilannya pun harus dilakukan melalui monitoring dan evaluasi, apakah sasaran dan rencana kegiatan sudah dilakukan sesuai dengan yang sudah ditentukan.
Terkait dengan penerapan dari Peraturan Daerah No.12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kota Bogor telah melakukan penerapan dan penegakan Perda KTR tersebut telah dilakukan berbagai macam kegiatan selama tujuh tahun sejak Perda tersebut lahir.
Sosialisasi ( melalui berbagai media baik cetak.,elektronik maupun penyuluhan langsung di 8 kawasan), operasi simpatik di 7 (tujuh) kawasan, monitoring dan evaluasi di 8 (delapan) kawasan, penguatan kemampuan untuk tim Pembina Tk.kota dan petugas pengawas KTR di 8 (delapan) kawasan, jejaring kemitraan dengan LSM, pembentukan komunitas tanpa rokok , monev serta Tindak Pidana Ringan/ Tipiring di 8 (delapan) kawasan.
Sampai tahun 2015, tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR di tempat-tempat umum hanya mencapai 27,1%, tempat kerja 67,8%, sekolah 75,9%, sarana kesehatan 84,6%, tempat berkumpul/ bermain anak 62,4%, tempat ibadah 70,1%, sarana olah raga 40% dan angkutan umum mencapai 51,9%.
Apabila dirata-ratakan maka tingkat kepatuhan masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR Tahun 2015 sudah mencapai 63,6% dan artinya 18,6 di atas target Kota Bogor Tahun 2015 yaitu sebesar 45%.
Dan apabila dilihat lebih mendalam, penerapan KTR di beberapa kawasan masih belum optimal karena kadang kala kepatuhan terhadap KTR baru sebatas rasa takut terhadap atasan dan takut terhadap sidak yang dilakukan Tim Sidak KTR Kota belum karena kesadaran dari tiap individu.
Sistem transportasi umum di Kota Bogor saat ini masih banyak dikelola oleh mandiri dan perorangan transportasi publik yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi penumpang ternyata masih belum menerapkan Perda KTR secara maksimal dikarenakan kurangnya kesadaran sopir serta minimnya tanda-tanda KTR.
Banyaknya pelanggaran baik yang dilakukan oleh sopir dan penumpang serta lemahnya pengawasan dari Tim satgas Internal merupakan salah satu bukti nyata yang menyebabkan tingakt kepatuhan masyarakat.
Oleh karena itu, pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2016 bertempat di aula Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kota Bogor dalam hal ini diwakili oleh Dinkes menggelar rapat teknis dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor dan DLLAJ Kota Bogor.
Ratek Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi KTR di angkutan dimulai dengan penyampaian mengenai KTR bagi Satgas Internal KTR, dilanjutkan dengan koordinasi antara Organda Kota Bogor dan SKPD terkait ( DLLAJ Kota Bogor) serta tehknis pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi KTR di angkutan yang akan digelar pertengahan Desember 2016.
Pada kegiatan ini pun direncanakan untuk penempelkan stiker KTR (Larangan Merokok ) dengan adanya peringatan tersebut maka akan menjadi teguran untuk penumpang yang merokok di angkutan karena untuk menegur langsung kebanyakan supir merasa tidak nyaman. (Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Terkait dengan penerapan dari Peraturan Daerah No.12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kota Bogor telah melakukan penerapan dan penegakan Perda KTR tersebut telah dilakukan berbagai macam kegiatan selama tujuh tahun sejak Perda tersebut lahir.
Sosialisasi ( melalui berbagai media baik cetak.,elektronik maupun penyuluhan langsung di 8 kawasan), operasi simpatik di 7 (tujuh) kawasan, monitoring dan evaluasi di 8 (delapan) kawasan, penguatan kemampuan untuk tim Pembina Tk.kota dan petugas pengawas KTR di 8 (delapan) kawasan, jejaring kemitraan dengan LSM, pembentukan komunitas tanpa rokok , monev serta Tindak Pidana Ringan/ Tipiring di 8 (delapan) kawasan.
Sampai tahun 2015, tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR di tempat-tempat umum hanya mencapai 27,1%, tempat kerja 67,8%, sekolah 75,9%, sarana kesehatan 84,6%, tempat berkumpul/ bermain anak 62,4%, tempat ibadah 70,1%, sarana olah raga 40% dan angkutan umum mencapai 51,9%.
Apabila dirata-ratakan maka tingkat kepatuhan masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR Tahun 2015 sudah mencapai 63,6% dan artinya 18,6 di atas target Kota Bogor Tahun 2015 yaitu sebesar 45%.
Dan apabila dilihat lebih mendalam, penerapan KTR di beberapa kawasan masih belum optimal karena kadang kala kepatuhan terhadap KTR baru sebatas rasa takut terhadap atasan dan takut terhadap sidak yang dilakukan Tim Sidak KTR Kota belum karena kesadaran dari tiap individu.
Sistem transportasi umum di Kota Bogor saat ini masih banyak dikelola oleh mandiri dan perorangan transportasi publik yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi penumpang ternyata masih belum menerapkan Perda KTR secara maksimal dikarenakan kurangnya kesadaran sopir serta minimnya tanda-tanda KTR.
Banyaknya pelanggaran baik yang dilakukan oleh sopir dan penumpang serta lemahnya pengawasan dari Tim satgas Internal merupakan salah satu bukti nyata yang menyebabkan tingakt kepatuhan masyarakat.
Oleh karena itu, pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2016 bertempat di aula Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kota Bogor dalam hal ini diwakili oleh Dinkes menggelar rapat teknis dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor dan DLLAJ Kota Bogor.
Ratek Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi KTR di angkutan dimulai dengan penyampaian mengenai KTR bagi Satgas Internal KTR, dilanjutkan dengan koordinasi antara Organda Kota Bogor dan SKPD terkait ( DLLAJ Kota Bogor) serta tehknis pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi KTR di angkutan yang akan digelar pertengahan Desember 2016.
Pada kegiatan ini pun direncanakan untuk penempelkan stiker KTR (Larangan Merokok ) dengan adanya peringatan tersebut maka akan menjadi teguran untuk penumpang yang merokok di angkutan karena untuk menegur langsung kebanyakan supir merasa tidak nyaman. (Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016