Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengawasi ketat para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang berasal dari keluarga penyelenggara negara pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin di Bogor, Senin, menjelaskan penyelenggara negara yang dimaksud adalah ASN, TNI, Polri, termasuk perangkat desa, kepala desa, dan badan pemusyawaratan desa (BPD).
Aturan yang ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 3 dengan tegas melarang keterlibatan para penyelenggara dalam kampanye politik menjelang hajatan Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor resmikan ruangan media center di kantor barunya
Baca juga: Sekda Bogor optimistis Bawaslu 2023-2028 sukseskan Pemilu
"Apalagi jika mereka menggiring atau meminta pejabat di bawahnya seperti RT dan RW untuk memenangkan calon tertentu," kata Burhan.
Ia menyebutkan apabila para penyelenggara keluarga bacaleg itu terbukti melakukan pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 maka mereka terancam sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Ini yang kita 'warning', jangan sampai kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, dan Polri terlibat dalam kampanye," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Bogor berikan sejumlah catatan untuk KPU soal penetapan DPT
Sejauh ini, kata Burhan, pihaknya telah mencatat beberapa bacaleg yang merupakan istri ataupun suami kepala desa aktif menjabat di Kabupaten Bogor.
"Ada calon peserta pemilu, suaminya adalah kepala desa, juga ada yang istrinya sebagai kepala desa. Lalu ada juga orang tuanya sebagai kepala desa. Ini yang kami amati," beber Burhan.
Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Bogor berharap masyarakat ikut mengawasi potensi pelanggaran tersebut agar dapat meminimalisir adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Kami harap masyarakat aktif untuk mengawasi dan bisa melapor kepada kami jika ada pelanggaran seperti itu," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin di Bogor, Senin, menjelaskan penyelenggara negara yang dimaksud adalah ASN, TNI, Polri, termasuk perangkat desa, kepala desa, dan badan pemusyawaratan desa (BPD).
Aturan yang ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 3 dengan tegas melarang keterlibatan para penyelenggara dalam kampanye politik menjelang hajatan Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor resmikan ruangan media center di kantor barunya
Baca juga: Sekda Bogor optimistis Bawaslu 2023-2028 sukseskan Pemilu
"Apalagi jika mereka menggiring atau meminta pejabat di bawahnya seperti RT dan RW untuk memenangkan calon tertentu," kata Burhan.
Ia menyebutkan apabila para penyelenggara keluarga bacaleg itu terbukti melakukan pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 maka mereka terancam sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Ini yang kita 'warning', jangan sampai kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, dan Polri terlibat dalam kampanye," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Bogor berikan sejumlah catatan untuk KPU soal penetapan DPT
Sejauh ini, kata Burhan, pihaknya telah mencatat beberapa bacaleg yang merupakan istri ataupun suami kepala desa aktif menjabat di Kabupaten Bogor.
"Ada calon peserta pemilu, suaminya adalah kepala desa, juga ada yang istrinya sebagai kepala desa. Lalu ada juga orang tuanya sebagai kepala desa. Ini yang kami amati," beber Burhan.
Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Bogor berharap masyarakat ikut mengawasi potensi pelanggaran tersebut agar dapat meminimalisir adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Kami harap masyarakat aktif untuk mengawasi dan bisa melapor kepada kami jika ada pelanggaran seperti itu," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023