DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berharap pendapatan daerah meningkat setelah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto di Bogor, Jabar, Selasa, menyebutkan keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat mengoptimalkan kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan sektor pendapatan, terutama pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan meningkatnya pendapatan, tentu harapannya kita bisa lebih banyak mengakomodir kebutuhan pembangunan kita di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," katanya.

Ia mengatakan regulasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih teknis agar bisa menjadi payung hukum bagi Pemkab Bogor dalam melaksanakan kerja-kerja di sektor pendapatan.

Baca juga: PAD Kabupaten Bogor realisasinya capai 92 persen

DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama Pemerintah Daerah sepakat meningkatkan target pendapatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna pada Jumat (8/9/2023).

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 terdapat peningkatan pendapatan sebesar 10,72 persen.

Dia mengatakan semula target pendapatan diproyeksikan sebesar Rp8,54 triliun meningkat jadi Rp9,46 triliun.

"Rinciannya, PAD yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp3,48 triliun naik 6,96 persen menjadi Rp3,72 triliun," kata dia.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor dorong eksekutif tingkatkan PAD

Demikian juga dengan target pendapatan transfer semula Rp5,66 triliun naik 13,17 persen menjadi Rp 5,73 triliun. Kemudian, target pendapatan lain-lain sebesar Rp7,45 miliar.

Sementara, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bogor tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lukmanudin Arrasyid menyampaikan pansus telah melakukan kajian terhadap raperda tersebut secara komprehensif.

"Ada 10 bab yang telah kita kaji secara komprehensif, baik secara filosofis maupun yuridis," katanya.

Baca juga: Pemkab Bogor optimistis ulang tradisi lebihi target PAD ratusan miliar

Ia menyampaikan perda tersebut merinci secara detil apa yang dimaksud pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, perda tersebut juga menyoal perlindungan terhadap kerahasiaan identitas wajib pajak, penyelidikan, penyidikan, hingga ketentuan hukum bagi pihak yang tidak taat terhadap kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023