Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meninjau langsung revitalisasi pembangunan Pasar Induk Cibitung seluas empat hektare oleh pengembang PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako).

"Kondisi pasar memang banyak dikeluhkan pedagang karena penataan yang kurang tertib. Saat ini kami kembali menyusun adendum perpanjangan kontrak, kita akan pastikan hal-hal yang kurang memadai bisa sesuai dengan perencanaan," katanya di lokasi, Jumat.

Dani Ramdan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Perdagangan, serta Camat Cibitung berkeliling untuk melihat sejauh mana perkembangan proses revitalisasi yang masih terus berjalan.

Baca juga: Pedagang Pasar Induk Cibitung desak pengembang kembalikan uang kios

Dirinya juga menyempatkan diri berdialog dengan pedagang pasar untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan mereka antara lain tidak ada lahan parkir memadai bagi pedagang dan pembeli.

Kemudian tidak ada jalan yang lebar untuk proses bongkar muat barang sehingga kerap menyebabkan penumpukan antrean kendaraan truk yang berujung kemacetan. Terakhir soal rencana pembebasan lahan oleh pengembang untuk dijadikan tempat pengelolaan sampah terpadu.

Dani menyadari kondisi pasar itu saat ini kurang tertib sehingga pemerintah daerah memutuskan untuk menyusun kembali adendum perpanjangan kontrak pembangunan yang belum 100 persen terbangun sesuai dengan Detail Engineering Design (DED).

Baca juga: Warga desak stop kriminalisasi hukum yang hambat pembangunan PIC Bekasi

"Kita akan mencoba mensinkronisasikan dengan DED awal dan salah satu ketidaktertiban itu juga ketidakdisiplinan pedagang yang berjualan menyimpan barang di luar kios yang mereka miliki," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan pihak pengembang diwajibkan menyediakan tanah seluas 1.000 meter untuk tempat pengolahan sampah setelah selesai membangun pasar secara menyeluruh sesuai perjanjian dalam dokumen kontrak.

"Pada perjanjian awal, memang sudah dibunyikan nanti setelah pembangunan selesai pihak ketiga akan menghibahkan tanah seluas 1.000 meter untuk TPST dan pengolahan sampah," ucapnya.

Baca juga: Konflik pembangunan Pasar Cibitung berimbas ke pedagang

Dirinya pun meminta pengembang untuk menyelesaikan pembangunan pasar berikut semua fasilitas yang telah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja. Apabila ditemukan ada ketidaksesuaian seperti yang disampaikan pedagang, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam dokumen adendum.

"Kalau tidak sesuai nanti di adendum kita luruskan, kalau sudah terencana dari awal itu lebih baik, tinggal sinkronisasi saja," kata dia.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023