Satlantas Polresta Bogor Kota melanjutkan penyelidikan peristiwa mobil dinas KPP Pratama Cileungsi memotong lajur kiri ke kanan sehingga menyebabkan pengendara motor bernama Rahma (20) di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria saat jumpa pers bersama kedua belah pihak di Mapolresta Bogor Kota, Kamis petang, mengatakan bahwa pertemuan ketiga belah pihak yakni Rahma (korban), Agus (pengemudi mobil dinas), dan saksi Nervi (perekam video) sudah saling memaafkan, namun penyelidikan atas peristiwa itu tetap berlanjut.
"Kepolisian tetap menyelidiki kasus ini dan gelar perkara," kata Galih.
Galih menuturkan Satlantas sudah melakukan pengumpulan data dari lapangan, baik keterangan saksi maupun orang-orang di sekitar lain untuk menyelidiki kasus tersebut selain dari video viral yang beredar.
Video singkat yang viral karena mengabadikan kejadian mobil dinas Kijang Innova hitam F 1325 G yang terdeteksi sebagai mobil petugas KPP Pratama Cileungsi diduga menerobos kemacetan hingga pengendara motor yakni seorang wanita terjatuh pada Rabu (6/9/) pagi dan segera ditelusuri begitu diketahui petugas.
Peristiwa tersebut sempat dikabarkan sebagai tabrak lari oleh mobil dinas itu.
Polisi, kata Galih, akan melakukan gelar perkara dan menyelidiki faktor-faktor dominan dari kecelakaan ini dan mengadakan gelar perkara untuk memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 312 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
"Dalam waktu dekat kami melakukan gelar untuk menyampaikan perkembangannya," kata Kasatlantas.
Korban terjatuh dalam peristiwa ini Rahma menuturkan, bahwa benar dia menjadi korban terjatuh akan tetapi bukan karena tertabrak seperti yang dikabarkan.
Ia terjatuh karena mobil dinas yang dikendarai Agus saat memotong lajur, membuat motor yang dikendarai terlalu ke pinggir sehingga terjatuh. Rahma mengaku telah memaafkan Agus.
Agus menyampaikan bahwa saat itu memang dia berpindah lajur dari kiri ke kanan dengan kecepatan pelan 20 km per jam, situasi padat antrean kendaraan.
Lokasi tepatnya, kata dia, di depan pedagang durian Sukasari. Ia adalah pekerja swasta yang sehari-hari mengantar istrinya yang berdinas di KPP Pratama Cileungsi dan sering melalui jalur tersebut, tanpa kecepatan tinggi.
Namun demikian, Agus mengaku meminta maaf kepada Rahma yang telah terjatuh tanpa sengaja. Ia menyatakan alasan terus melaju karena tidak tahu Rahma terjatuh karena dia.
"Saya mengucapkan beribu maaf kepada Rahma, mungkin karena kaget jadi Rahma terjatuh. Saya sehari-hari mengantar istri kerja, dari tahun 1995 sampai sekarang saya tidak pernah kecelakaan lalu lintas. Saya tidak pernah mengejar target harus kencang, dan kemarin juga pelan, tidak mungkin saya kencang karena macet," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023