Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat mempercepat perekaman e-KTP bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dengan membuka layanan di sejumlah kelurahan dan di luar jam kerja.
"Kami buka layanan perekaman e-KTP di Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP) dan sejumlah kantor kelurahan bagi warga berusia 17 tahun sampai Februari 2024," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayati di Kota Depok, Jumat.
Kantor kelurahan yang dapat melakukan perekaman e-KTP yaitu Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, dan Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong.
Dimas Kependusukan dan Catatan Sipil Kota Depok juga membuka pelayanan perekaman e-KTP di luar jam kerja bagi warga berusia 17 tahun di sejumlah kelurahan tersebut. Untuk waktu pelaksanaannya pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
Ia menjelaskan layanan perekaman e-KTP di luar jam kerja ini dilakukan untuk percepatan perekaman. Kata dia, program ini berlangsung hingga 26 September 2023. Apabila masih banyak warga yang belum melakukan perekaman akan dievaluasi dan dilanjutkan sampai Oktober 2023.
Untuk layanan SDP dapat dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Bojongsari.
"Layanan ini ada di 11 kecamatan, semoga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perekaman karena e-KTP ini merupakan identitas yang harus dimiliki warga usia 17 tahun ke atas," ujarnya.
Ia menambahkan layanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Pada pasal 63 ayat 1 disampaikan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami buka layanan perekaman e-KTP di Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP) dan sejumlah kantor kelurahan bagi warga berusia 17 tahun sampai Februari 2024," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayati di Kota Depok, Jumat.
Kantor kelurahan yang dapat melakukan perekaman e-KTP yaitu Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, dan Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong.
Dimas Kependusukan dan Catatan Sipil Kota Depok juga membuka pelayanan perekaman e-KTP di luar jam kerja bagi warga berusia 17 tahun di sejumlah kelurahan tersebut. Untuk waktu pelaksanaannya pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
Ia menjelaskan layanan perekaman e-KTP di luar jam kerja ini dilakukan untuk percepatan perekaman. Kata dia, program ini berlangsung hingga 26 September 2023. Apabila masih banyak warga yang belum melakukan perekaman akan dievaluasi dan dilanjutkan sampai Oktober 2023.
Untuk layanan SDP dapat dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Bojongsari.
"Layanan ini ada di 11 kecamatan, semoga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perekaman karena e-KTP ini merupakan identitas yang harus dimiliki warga usia 17 tahun ke atas," ujarnya.
Ia menambahkan layanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Pada pasal 63 ayat 1 disampaikan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023