Pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendesak pengembang untuk mengembalikan uang kios yang telah mereka bayar setelah revitalisasi pasar itu tak kunjung rampung.

Desakan pedagang ini dituangkan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Pedagang menggugat PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pengembang revitalisasi Pasar Induk Cibitung untuk mengembalikan uang mereka.

"Saat ini pedagang tidak mendapatkan penampungan sementara apalagi saat ini tempat untuk berjualan ini tidak didapatkan oleh para pedagang sehingga ini cukup kuat untuk membuktikan gugatan kami," kata kuasa hukum pedagang Bedi Setiawan Al-Fahmi usai sidang, Rabu.

Baca juga: Warga desak stop kriminalisasi hukum yang hambat pembangunan PIC Bekasi

Pada lanjutan sidang tersebut, pihak pedagang menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada. Saksi ahli diminta pendapat terkait revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang menggunakan skema bangun, guna, dan serah (BGS).

Berdasarkan regulasi, pada skema BGS, seharusnya pengembang tidak menarik dana dari pedagang. Selaku investor, pengembang yang seharusnya membiayai pembangunan pasar. Aturan ini yang diperjuangkan para pedagang.

"Kami nilai prinsip kerja sama BGS di Pasar Induk Cibitung ini tidak boleh menggunakan dana dari para pedagang karena dana itu seharusnya dari investor," kata dia.

Seperti diketahui revitalisasi Pasar Induk Cibitung menggunakan sistem BGS dengan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang. Namun, pada proses pembangunan terjadi sejumlah hambatan, di antaranya karena persoalan internal pengembang.

Baca juga: Konflik pembangunan Pasar Cibitung berimbas ke pedagang

Di sisi lain pedagang dirugikan karena mereka sudah diminta membayar kios namun kios yang dijanjikan tidak juga selesai dibangun.

Dosen Ilmu Hukum UGM selaku saksi ahli Richo Andi Wibowo menjelaskan tujuan BGS sebagai jalan keluar dari rencana pembangunan yang memerlukan anggaran besar. Untuk meminimalisasi anggaran, investor diajak bergabung untuk membiayai pembangunan.

"Si pemerintah punya masalah ingin punya pasar tapi tidak punya dana, pedagang punya masalah juga dia ingin tertata. Jalan keluarnya adalah ada investor masuk, investor masuk untuk memperbaiki semua," ucapnya.

Namun yang terjadi pada Pasar Induk CIbitung, investor malah mengutip uang ke para pedagang untuk pembangunan revitalisasi pasar. Langkah ini yang dianggap keliru.

Baca juga: Pedagang Pasar Induk Cibitung Bekasi keluhkan kondisi pasar

"Namanya investor ini hakikatnya seperti orang bercocok tanam, dia mencangkul dia menanam biji, dia memberi pupuk dan memberi air, nanti memetik belakangan, jangan memetik duluan. Kalau melihat kejadian ini kan si investor memetik duluan jadi di situ letak masalahnya," ucapnya.

Menurut dia berdasarkan peraturan pemerintah mengenai kerja sama barang milik negara atau daerah, investor berhak menarik atau mengutip uang setelah bangunan selesai dibangun, bukan saat proses pembangunan. "Ini melanggar konseptual, seharusnya tidak seperti ini," katanya.

Sementara itu, tahapan gugatan ini masih akan terus berlanjut. Rencananya Pengadilan Negeri Cikarang bakal bersidang langsung di lokasi Pasar Induk Cibitung untuk mengetahui kondisi di lapangan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023