Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat  mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) agar dapat segera disertifikatkan menjadi barang milik daerah sekaligus wujud transparansi pengembang perumahan dalam pemanfaatan sumber daya lokal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan penyerahan PSU dan pensertifikatan Barang Milik Daerah (BMD) berperan penting untuk memastikan pembangunan daerah telah dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi.

"Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak pengembang sangat penting untuk meraih kesuksesan dalam menghadirkan sarana serta prasarana berkualitas bagi masyarakat," katanya di Cikarang, Selasa.

Bersumber data Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, ada 342 pengusaha pengembang dengan total 421 produk perumahan di daerah itu. Dari jumlah tersebut, baru 43 pengembang dengan 54 perumahan yang sudah melakukan serah terima PSU.

Pemkab Bekasi bekerja sama dengan Kantor BPN Kabupaten Bekasi juga telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai sertifikasi BMD tahun 2023 dan 2024 yang difasilitasi dan disaksikan langsung KPK RI.

"Pada 11 Juli 2023 lalu, Pemkab Bekasi dengan BPN Kabupaten Bekasi telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai sertifikasi BMD tahun 2023 dan 2024 yang difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Korpsugah KPK RI," ucapnya.

Dedy menjelaskan isi kesepakatan itu antara lain menentukan jumlah bidang kategori 1 (K1) sebesar 378 bidang serta target sertifikasi pada tahun 2023 sebanyak 150 bidang dan 668 bidang pada tahun 2024. Pelaksanaan sertifikasi tersebut akan dipantau langsung oleh KPK RI.

"Yang disepakati yaitu jumlah bidang kategori 1, target sertifikasi tahun 2023 dan 2024. KPK akan melakukan pemantauan pelaksanaan sertifikasi tersebut," ucapnya.

Dirinya berharap dengan kegiatan yang digelar ini seluruh permasalahan penyerahan PSU yang belum terselesaikan dapat menemukan titik terang dengan bantuan pihak-pihak terkait.

"Mudah-mudahan hari ini ada manfaatnya. Dengan supervisi dan atensi Korpsugah KPK RI mudah-mudahan permasalahan PSU bisa terselesaikan dan ada titik temu," kata dia.

Dalam kesempatan rapat koordinasi ini, pemerintah daerah mengundang pengusaha pengembang perumahan dan turut dihadiri kepala perangkat daerah terkait, Tim Kopsurgah KPK RI, BPN Kabupaten Bekasi, serta Kejaksaan Negeri setempat.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023