Polres Karawang mengumumkan penangkapan seorang pelajar yang terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam sebuah  peristiwa tawuran, hingga korban meninggal dunia. 

"Pelaku yang masih berstatus pelajar SMP dan berusia 17 tahun berinisial MHY ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya, di Kecamatan Jayakerta, Karawang," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.

Ia mengatakan, sebenarnya ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di wilayah Rengasdengklok, Koko Satrio (15). 

Satu pelaku yang ditangkap berinisial MHY, dan pelaku lainnya berinisial D,  kini masih dalam pengejaran. 

"Dua pelaku masih di bawah umur dan sama-sama berstatus sebagai pelajar," katanya. 

Dalam peristiwa tawuran pelajar yang terjadi pada Jumat (11/8), di Jalan Raya Kutagandok, Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, kedua pelaku itu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa gergaji es balok.

Kasatreskrim Polres Karawang mengatakan, dalam peristiwa tawuran itu, korban bernama Koko Satrio (15) meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam. 

Korban mengembuskan nafas terakhirnya di RSUD Karawang, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok.

Kakek korban melaporkan kejadian itu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VIII/2023/SPKT/POLDA JABAR/POLRES KARAWANG/Polsek Rengasdengklok, 12 Agustus 2023.

Disebutkan, selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set pakaian korban terdiri dari baju, celana, dan jaket.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Sanksinya ialah hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023